Bupati Joune Terbitkan Edaran Pengendalian Gratifikasi Dilingkup Pemkab Minut

MINUT KOMENTAR-Bupati Minahasa Utara Dr. Joune James Ganda. SE. MAP. MM. M.Si, menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari Sekretaris Daerah, staf ahli, kepala OPD, camat, direktur BUMD, sekolah SD/SMP dan seluruh jajaran ASN Pemkab Minut.

Langkah ini dimaksudkan memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mencegah praktik korupsi, khususnya gratifikasi di momentum hari raya keagamaan.

Pemerintah ingin memastikan seluruh jajaran Pemkab Minahasa Utara menjadi teladan dengan tidak menerima atau memberi apapun dalam pelayanan terhadap masyarakat.

“Jadi tidak boleh ada transaksi memberi dan diberi dalam setiap pelayanan di lingkup Pemkab Minut,”ungkap Bupati, Selasa (10/03/2026).

Isi surat edaran sangat jelas, bahwa bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima hadiah, uang, atau bentuk pemberian lain yang berhubungan dengan jabatan, termasuk tunjangan hari raya dari pihak yang memiliki kepentingan.

Bahkan deng Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan harus dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Apabila menerima bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak, penerima dapat menyalurkannya ke panti asuhan atau panti jompo melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pemerintah daerah.

Ia meminta pemerintah daerah untuk terus melakukan sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah agar memahami aturan terkait gratifikasi.

“Apabila didapati ada yang menerima gratifikasi, suap, atau pemerasan, masyarakat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum,”tutup Bupati

Jose

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *