MEDAN KOMENTARKepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., memutuskan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Binjai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Keputusan tersebut diambil setelah Kajati menggelar ekspose perkara bersama tim Jaksa Penuntut Umum. Dalam pemaparan kronologi, Kajati turut didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Aspidum Jurist Precisely, serta jajaran Kejati Sumut di ruang rapat lantai II, Jumat (06/03/2026).
Perkara bermula pada Rabu, 3 September 2025, di SD Negeri 024777 Binjai Utara. Perselisihan antara korban Salamiyah dan tersangka Christina Br Tambunan terkait penggunaan dana BOS berujung cekcok hingga terjadi tindakan saling melapor ke kepolisian. Keduanya kemudian dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman pidana penjara.
Setelah mendengar penjelasan lengkap, Kajati menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020, yang menekankan penyelesaian perkara dengan mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan, serta menghindari dampak sosial yang lebih luas.
Dengan keputusan ini, Kejati Sumut menegaskan komitmennya bahwa hukum bukan hanya soal penghukuman, tetapi juga sarana untuk memulihkan, mendamaikan, dan menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi bagi masyarakat.
Lai













