MINAHASA KOMENTAR-Pemerintah Kabupaten Minahasa menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas regulasi nasional yang mengatur jam kerja instansi pemerintah di bulan suci umat Islam.
Dasar penetapan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Dalam Pasal 4 Ayat 2, disebutkan bahwa total jam kerja ASN selama Ramadan adalah 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat.
Bupati Minahasa, Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P., menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberi ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Penyesuaian jadwal tidak boleh mengurangi produktivitas maupun pencapaian kinerja pegawai. Kepala perangkat daerah wajib memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap lancar,” ujar Bupati dalam keterangan tertulis, Rabu (18/2/2026).
Teknis Pengaturan Jam Kerja
Pemkab Minahasa membagi pengaturan jam kerja Ramadan ke dalam dua kategori:
1. Instansi dengan Lima Hari Kerja (Penerima TPP Umum)
– Senin–Kamis: 07.45–16.00 WITA (istirahat 12.00–13.00 WITA)
– Jumat: 08.00–12.00 WITA
2. Instansi dengan Tambahan Penghasilan Beban Khusus
– Meliputi Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, BPKAD, Bapelitbangda, Bapenda, dan BKPSDM
– Senin–Kamis: 07.45–16.00 WITA (istirahat 12.00–13.00 WITA)
– Jumat: 08.00–12.30 WITA
Pemantauan dan Akuntabilitas
Pemkab akan melakukan pemantauan agar setiap unit kerja tetap beroperasi sesuai standar pelayanan minimum. Seluruh perangkat daerah diminta mengatur pembagian tugas internal sehingga target jam kerja mingguan dapat tercapai secara akuntabel.
Dengan penyesuaian ini, diharapkan birokrasi tetap efektif sekaligus memberi kesempatan bagi ASN untuk menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk.
Eby













