MINUT KOMENTAR-Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menegaskan komitmennya dalam membangun birokrasi yang disiplin dan berintegritas.
Hal itu dipertegas lewat Surat Edaran Nomor 208/54psdm/setre/11202 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Minut. Surat edaran tersebut dengan tegas melarang ASN berada di luar kantor tanpa alasan yang sah selama jam kerja.
Berdasarkan surat edaran itu Bupati Minahasa Utara Joune Ganda. SE. MAP. MM. M.Si, mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk wajib fokus dalam tugas pelayanan pada saat jam kerja.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran utama operasi BKPSDM dan Sat Pol PP adalah, pusat pertokoan, pasar, kantin, kafe, serta area lain di luar lingkungan dinas.
Ditegaskan Bupati Joune, “ASN” adalah pelayan masyarakat. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk berkeliaran di luar kantor saat jam kerja.
Untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan efektif Bupati telah memerintahkan, BKPSDM bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak di lokasi-lokasi yang dilarang. ASN yang kedapatan melanggar akan segera diperiksa, dibuatkan laporan resmi kepada pimpinan, dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran hingga sanksi administratif yang lebih berat.
Langkah tegas ini diambil bukan semata-mata untuk menindak pelanggaran, melainkan untuk memastikan waktu kerja ASN benar-benar digunakan untuk melayani masyarakat. Dengan disiplin yang lebih ketat, diharapkan efektivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Minahasa Utara meningkat signifikan.
Bupati menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa Instruksi yang tertuang dalam surat edaran tidak dapat ditawar. ASN harus menunjukkan komitmen dan loyalitas pada tugas pelayanan terhadap masyarakat.
Joppy Senduk












