MANADO KOMENTAR-Isu mengenai pencabutan izin amatir radio terhadap puluhan anggota ORARI Daerah Sulawesi Utara belakangan ramai diperbincangkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas II Manado, Manuelson Jaka Jusuf, ST., M.Telnet., Eng., menegaskan bahwa tidak ada pencabutan izin secara masal sebagaimana yang beredar di masyarakat.
“Setahu saya tidak ada pencabutan secara masal terkait IAR anggota ORDA Sulut. Mungkin hanya perlu dilakukan perbaikan atau upgrade teknis oleh pengurus lokal,” ujar Manuelson saat dihubungi wartawan melalui WhatsApp, Kamis (18/12/2025).
Disisi lain, Manuelson mengakui adanya surat pencabutan izin amatir radio (IAR) yang ditujukan kepada Ketua ORARI Lokal Kota Bitung, Hariyanto Miolo (YB8RLC). Surat tersebut, menurutnya, bukan dipublikasikan oleh pihak Balmon, melainkan telah lebih dulu beredar di media sosial.
“Kalau mengenai pencabutan IAR Ketua ORLOK Kota Bitung, saya tidak pernah mempublikasikan berita tersebut. Tetapi faktanya surat itu memang sudah beredar di media sosial,” jelasnya.
Surat pencabutan izin tersebut tertanggal 15 Desember 2025, dikeluarkan oleh Direktorat Layanan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital. Isi surat menyebutkan bahwa pencabutan dilakukan berdasarkan evaluasi pelanggaran teknis yang dilaporkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Kronologi dan Pelanggaran Teknis
Dalam nota dinas Kepala Balmon SFR Kelas II Manado No. 1103/Balmon.7!/SP.02.05/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025, disebutkan adanya pelanggaran pada kegiatan Amatir Tarsius Bitung Field Days 2025. Pelanggaran tersebut berupa praktik QSO ganda pada frekuensi yang sama atau berdekatan dengan daya pancar tinggi dan mode yang tidak sesuai, sehingga mengganggu komunikasi pihak lain.
Tindakan ini dinilai melanggar prinsip dasar penggunaan spektrum frekuensi radio sebagai “shared resource” (sumber daya bersama) serta etika amatir radio, karena menimbulkan interferensi dan mengurangi kesempatan orang lain untuk berkomunikasi secara sah.
Sanksi yang diberikan berupa teguran hingga pembekuan atau pencabutan izin apabila pelanggaran terus berlanjut. Manuelson menambahkan, pihak yang bersangkutan diharapkan segera berkoordinasi dengan Balai Monitor/Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Ditjen SDPPI untuk tindak lanjut.
Dengan klarifikasi ini, Balmon Manado menegaskan bahwa tidak ada pencabutan izin secara masal terhadap anggota ORARI Sulut. Kasus yang terjadi bersifat individual dan berdasarkan evaluasi teknis sesuai regulasi yang berlaku.
Pihak Balmon mengimbau seluruh anggota ORARI untuk tetap menjunjung tinggi etika komunikasi radio, menjaga penggunaan frekuensi sebagai sumber daya bersama, serta mematuhi aturan agar tidak menimbulkan gangguan bagi sesama pengguna.
Daks







