MANADO KOMENTAR-Suasana rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang digelar, Senin (24/11/2025), kembali menjadi sorotan publik mengingat sejumlah agenda penting yang dibahas kali ini menyangkut masa depan tata kelola keuangan daerah, regulasi pajak dan retribusi, serta penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Gubernur Sulut menyampaikan penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai strategis. Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perubahan nama BUMD PT. Membangun Sulut Hebat (MSH) menjadi PT. Membangun Sulut Maju.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, bersama tiga wakil pimpinan yakni Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene. Kehadiran seluruh fraksi menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk mengawal arah kebijakan daerah.
Dalam pandangan umum fraksi, Golkar melalui juru bicara Rasky Mokodompit menyatakan dukungan agar ketiga Ranperda tersebut dibahas lebih lanjut. Namun, dukungan itu disertai sejumlah catatan penting yang dianggap krusial demi menjaga kepastian hukum, keberlanjutan ekonomi, dan kualitas pelayanan publik.
Catatan Fraksi Golkar:
- Penyesuaian dengan UU 1/2022 (HKPD): Golkar menekankan bahwa perubahan Perda harus selaras dengan amanat Pasal 94 UU 1/2022 agar tidak menimbulkan sengketa administrasi. Penyesuaian ini bukan sekadar formalitas, melainkan harus diikuti sinkronisasi sistem pemungutan dan administrasi.
- Retribusi Perizinan Tertentu: Objek strategis seperti tenaga kerja asing (TKA) dan pertambangan rakyat perlu dikaji dampak ekonominya. Golkar meminta adanya impact assessment sebelum penetapan tarif agar tidak menghambat investasi maupun merugikan masyarakat lokal.
- Iuran Pertambangan Rakyat: Penambahan pasal baru terkait iuran harus menjamin keadilan bagi penambang rakyat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Golkar menekankan perlunya petunjuk teknis rinci agar tidak membuka ruang pungutan liar.
- Prinsip Tarif Retribusi: Tarif harus mencerminkan biaya penyelenggaraan izin dan meningkatkan kualitas layanan publik. Golkar mengusulkan evaluasi tarif setiap dua tahun dengan melibatkan DPRD dan auditor independen.
- Kesiapan Sistem dan SDM: Pencabutan sejumlah pasal lama harus dibarengi kesiapan sistem, aplikasi, dan sosialisasi agar transisi berjalan mulus. Golkar mendorong Pemprov menyusun Transition Readiness Report sebelum Perda diberlakukan.
Rapat paripurna ini bukan sekadar forum formal, melainkan ruang penegasan komitmen bersama untuk membangun Sulut dengan tata kelola yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan. Catatan Fraksi Golkar menjadi pengingat bahwa setiap regulasi harus berpihak pada kepentingan rakyat sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Dengan sinergi antara eksekutif dan legislatif, Sulut diharapkan melangkah lebih mantap menuju masa depan yang maju dan berdaya saing.
Joppy Senduk













