MINUT KOMENTAR-Langkah maju ditorehkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bersama DPRD, ketika Rapat Paripurna tahap II digelar di Ruang Tumatenden, Rabu (19/11/2025), dengan agenda penetapan Ranperda APBD menjadi Peraturan Daerah.
Agenda penting ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan penanda komitmen bersama untuk menghadirkan APBD 2026 lebih cepat dan lebih terarah bagi kepentingan rakyat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Vonny Rumpimpunu bersama Wakil Ketua Edwin Nelwan dan Cynthia Erkles, serta dihadiri Bupati Joune Ganda bersama jajaran kepala OPD. Sejumlah fraksi, yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, dan Tonsea, menyatakan menerima dan menyetujui RAPBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Penetapan APBD kali ini menjadi momentum bersejarah, karena dilakukan lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya yang biasanya mendekati akhir November. Proses paripurna berjalan lancar setelah fraksi PDI-P, Golkar, Gerindra, dan Tonsea menyatakan menerima dan menyetujui RAPBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Meski terdapat catatan dari Fraksi Demokrat, jalannya rapat tetap sesuai agenda hingga akhirnya APBD 2026 resmi disahkan.
Dalam sambutannya, Bupati Joune Ganda menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD. Ia menegaskan bahwa APBD 2026 dirancang dengan orientasi pada pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Minahasa Utara.
“Penetapan Ranperda APBD 2026 menjadi Peraturan Daerah tentu telah melewati pembahasan bersama antara Banggar DPRD dan TAPD. Postur APBD 2026 benar-benar berpihak kepada rakyat, dengan tujuan memperkuat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pelayanan publik. Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja keras tanpa mengenal waktu, sehingga pembahasan dapat diselesaikan cepat tanpa mengabaikan mekanisme yang berlaku,” ujar Bupati Joune.
Menanggapi dinamika yang muncul, Bupati menekankan bahwa pemerintah menghargai setiap perbedaan pandangan. Namun, ia memastikan penyusunan APBD tetap mengikuti ketentuan pemerintah pusat secara disiplin dan akuntabel.
Lebih lanjut, Bupati Joune menjelaskan bahwa Perda APBD 2026 akan segera dievaluasi di tingkat provinsi oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Evaluasi ini penting untuk memastikan kesesuaian program dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bupati Joune menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hasil evaluasi provinsi sebelum APBD 2026 ditetapkan secara definitif.
“Tugas selanjutnya adalah melakukan penyempurnaan sesuai hasil evaluasi pemerintah provinsi. Setelah itu, APBD 2026 akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan memperoleh nomor register sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tutup Bupati Joune Ganda
Joppy Senduk







