Royke Anter Tegaskan Komitmen DPRD Sulut dalam Menuntaskan Sengketa Tanah Sario

SULUT KOMENTAR-DPRD Sulawesi Utara kembali menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan persoalan agraria yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang digelar di Manado, pembahasan mengenai status tanah di wilayah Sario Tumpaan kembali diperdalam. RDP ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter, bersama anggota Yongki Limen dan Raski Mokodompit.

Rapat tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado, Polresta Manado, serta masyarakat pembawa aspirasi.

Kepala BPN Manado, Jumalianto, menjelaskan bahwa tanah yang menjadi objek perkara merupakan eks tanah Eigendom Verponding tahun 1945, 1946, dan 1947. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958, seluruh tanah bekas Eigendom Verponding telah dihapus dan sebagian besar telah menerima ganti rugi, termasuk tanah yang diklaim oleh ahli waris Lie Boen Yat.

Namun, di tengah penjelasan teknis tersebut, Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter menyoroti hal yang lebih mendasar: kehadiran dan tanggung jawab semua pihak dalam menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan tuntas.

“Kami di DPRD tidak akan membiarkan persoalan ini menggantung. Ketidakhadiran Ketua PN Manado dalam RDP ini sangat kami sayangkan, karena kejelasan hukum harus dibangun bersama, bukan ditinggalkan,” tegas Royke Anter.

Ia juga menekankan bahwa DPRD akan terus mengawal proses ini hingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang adil dan tidak merugikan pihak manapun. Menurutnya, sengketa tanah bukan hanya soal dokumen, tetapi menyangkut hak hidup dan rasa aman warga.

Dengan komitmen kuat dari DPRD Sulut dan kepemimpinan yang tegas dari Royke Anter, harapan masyarakat untuk mendapatkan kejelasan atas status tanah Sario Tumpaan semakin terbuka. DPRD memastikan bahwa setiap langkah akan diambil dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat.

“Kami akan terus dorong penyelesaian ini. Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam urusan hak tanah rakyat,” tutup Royke Anter dengan penuh ketegasan.

JOppySEnduk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *