Dugaan Penggelapan Pajak Restoran Boke, Pemilik Usaha Terancam Penjara dan Denda

Berita Utama, Hukum, Manado1746 Dilihat

MANADO KOMENTAR-Ditengah upaya pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dugaan penggelapan pajak oleh salah satu restoran ternama di kawasan Megamas Manado memunculkan keprihatinan publik.

Restoran Boke, yang diketahui beroperasi penuh selama satu bulan, diduga tidak menyetorkan pajak sesuai dengan estimasi pendapatan hariannya.

Berdasarkan pantauan media ini, pendapatan harian restoran tersebut diperkirakan mencapai Rp50 jutaan. Jika dikalikan 30 hari, total pendapatan bulanan bisa mencapai Rp1,5 miliar. Dengan tarif pajak restoran sebesar 10 persen, seharusnya pihak pengelola menyetor sekitar Rp150 juta per bulan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Namun, data yang dihimpun menunjukkan bahwa setoran pajak dari Restoran Boke hanya berkisar antara Rp50 juta hingga Rp80 juta per bulan. Artinya, terdapat selisih yang cukup signifikan, dengan potensi penggelapan pajak mencapai Rp70 juta per bulan atau sekitar Rp1 miliar per tahun.

Dugaan penggelapan pajak bukanlah pelanggaran ringan. Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang telah diperbarui dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP No. 7/2021), pelaku penggelapan pajak dapat dikenai sanksi pidana.

Sanksi hukum bagi pengusaha yang dengan sengaja melakukan penggelapan pajak meliputi,

  • Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
  • Denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Modus penggelapan pajak bisa berupa pelaporan omset yang tidak sesuai, pembukuan ganda, atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari konsumen. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Saat dikonfirmasi, Manager Restoran Boke, Jenrico Hakim, enggan memberikan keterangan terkait omset harian. “Maaf Pak, kalau untuk omset harian, itu bukan sesuatu yang umum untuk dikasih tahu. Rasanya Bapak pasti tahu itu,” tulisnya singkat melalui WhatsApp.

Dugaan penggelapan pajak oleh pelaku usaha harus menjadi perhatian serius bagi otoritas pajak daerah dan aparat penegak hukum. Ditengah upaya pemerintah meningkatkan PAD untuk pembangunan dan pelayanan publik, kepatuhan pajak adalah bentuk kontribusi nyata dari dunia usaha.

Restoran Boke, sebagai salah satu pelaku usaha besar di Manado, seharusnya menjadi contoh dalam transparansi dan tanggung jawab fiskal. Jika dugaan ini terbukti, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil, demi menjaga integritas sistem perpajakan dan kepercayaan masyarakat.

Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi fondasi pembangunan. Dan setiap rupiah yang tidak disetorkan, adalah hak rakyat yang terabaikan.

JS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *