Fraksi Golkar DPRD Sulut Dorong Ranperda Kepemudaan Jadi Payung Hukum yang Tegas dan Relevan


SULUT KOMENTAR-Ditengah dinamika organisasi kepemudaan yang terus berkembang di Sulawesi Utara, Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Sulut menyampaikan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan. Dukungan tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Sulut, Vionita Kuera, dalam rapat akhir Panitia Khusus (Pansus) Kepemudaan yang digelar Senin (11/08/2025) di ruang serbaguna Kantor DPRD Sulut.

Meski menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Kepemudaan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), FPG memberikan sejumlah catatan penting sebagai bentuk tanggung jawab politik dan legislasi.

Vionita menyampaikan bahwa FPG mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang mengakomodir dinamika kepemudaan. “Kami merespons secara positif di tengah maraknya lahir organisasi pemuda yang begitu banyak hadir di Provinsi Sulut,” ujarnya.

Lebih lanjut, FPG menilai bahwa Ranperda ini masih sangat relevan dengan kondisi sosial kemasyarakatan saat ini, khususnya dalam hal pemberdayaan generasi muda secara nasional. FPG juga menekankan pentingnya kejelasan kelembagaan yang berwenang, agar tidak terjadi dualisme kepemimpinan dalam organisasi seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

“Lembaga yang berwenang harus menjamin kepastian organisasi kepemudaan secara struktural dan organisatoris,” tegas Vionita.

Selain itu, FPG menilai Ranperda ini telah memenuhi syarat formal dengan struktur bab dan pasal yang jelas. Mereka mendorong agar Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulut segera mengakomodir seluruh organisasi kepemudaan, baik yang bersifat nasional maupun kedaerahan.

Dengan catatan-catatan tersebut, Fraksi Partai Golkar menyatakan kesiapan untuk mendukung Ranperda Kepemudaan menjadi Perda yang mampu memberikan arah dan kepastian hukum bagi pengembangan potensi generasi muda Sulut.
JOppySEnduk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *