SULUT KOMENTAR-Tiga pulau di Sulawesi Utara, yakni Matehage, Gangga dan Talise, menjadi sorotan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut. Pasalnya, hingga kini masyarakat di ketiga wilayah tersebut belum menikmati akses listrik secara penuh selama 24 jam.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat pemerataan pembangunan yang dijamin oleh negara melalui Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal.
Dalam pernyataannya, Amir Liputo, anggota DPRD Sulut dari Dapil Kota Manado, mengangkat aspirasi masyarakat yang mengeluhkan listrik hanya menyala terbatas Mantehage.
Listrik hanya aktif 8 jam per hari, Gangga sekitar 6 jam, Talise sekitar 12 jam.
“Kami suarakan aspirasi masyarakat tiga pulau. Alhamdulillah, dalam paripurna langsung ditanggapi oleh Gubernur Sulut,” ujar Amir Liputo di kantor DPRD Sulut.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Gubernur Sulut disebut telah melakukan pertemuan dengan pihak PLN.
Informasi dari pejabat terkait menyebutkan bahwa PLN menyatakan komitmen untuk meningkatkan durasi layanan listrik di ketiga pulau tersebut.
“Kami tak menjamin 24 jam penuh, tetapi minimal ada peningkatan dari kondisi saat ini. Ini bentuk keseriusan pemerintah dalam menjawab aspirasi masyarakat,” jelas Amir Liputo.
Masyarakat tiga pulau tak hanya menjadi sorotan karena kondisi listrik, tetapi juga karena aksi heroik mereka saat insiden kebakaran KM Barcelona V. Para nelayan setempat menjadi penyelamat pertama bagi korban yang melompat ke laut demi menyelamatkan diri.
“Mereka bukan hanya masyarakat nelayan biasa, tapi pahlawan kemanusiaan saat musibah. Negara semestinya hadir memenuhi hak dasar mereka, salah satunya akses listrik,” tambah Amir Liputo.
Sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 63 Tahun 2020, penetapan suatu wilayah sebagai daerah tertinggal* didasarkan pada enam indikator:
1. Kondisi ekonomi masyarakat
2. Sumber daya manusia
3. Sarana dan prasarana
4. Kemampuan keuangan daerah
5. Aksesibilitas
6. Karakteristik wilayah
Ketiga pulau tersebut menunjukkan indikator yang masih tertinggal dalam aspek sarana prasarana dan aksesibilitas listrik. Pemerintah daerah bersama pusat diminta memberikan perhatian serius demi pemerataan pembangunan dan keadilan sosial.