Heboh…Mantan Gubernur Akhirnya Diborgol, Terseret Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Daerah

Berita Utama, Hukrim, Hukum2832 Dilihat

KOMENTAR.CO.ID-Kejaksaan Tinggi secara resmi menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin (AN), sebagai salah satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pemanfaatan aset daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang, Rabu, 2 Juli 2025. Proyek tersebut dilakukan melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dengan PT. MB pada 2016–2018.

Penetapan Alex sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan tiga nama lainnya, yakni RY selaku Kepala Cabang PT. MB, EH sebagai Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS, serta AT, Direktur PT. MB.

“AN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik, dan sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan mengarah pada keterlibatan langsung dalam pelaksanaan proyek yang diduga merugikan negara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan resmi yang dilansir dari laman Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Menurut Vanny, penetapan keempat tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-11/L.6/Fd.1/07/2023 yang diperbarui dengan Nomor PRINT-11.A/L.6/Fd.1/03/2025.

Keempatnya juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Tidak menutup kemungkinan juga dikenakan Pasal 13 atau pasal tentang obstruction of justice,” kata Vanny.

Dari hasil penyidikan, proyek revitalisasi Pasar Cinde yang awalnya bertujuan mendukung pelaksanaan Asian Games 2018 justru dijalankan dengan cara-cara yang menyimpang. Alex Noerdin merupakan Gubernur Sumatera Selatan saat itu.

Mitra kerja sama BGS disebut tidak memenuhi syarat. Selain itu, kejaksaan menilai proses pengadaan sarat pelanggaran, dan kontrak kerja sama tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Akibat kontrak yang disepakati, bangunan cagar budaya Pasar Cinde hilang. Kami juga menemukan adanya aliran dana dari mitra kerja sama ke pejabat terkait untuk memuluskan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” jelas Vanny.

Bahkan, tim penyidik menemukan bukti berupa percakapan di ponsel yang menunjukkan upaya menghalang-halangi proses hukum. “Ada komunikasi soal ‘pasang badan’ senilai Rp17 miliar dan rencana mencari pemeran pengganti untuk dijadikan tersangka,” kata Vanny.

Sementara itu, tersangka RY telah ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari sejak 2 Juli 2025. Adapun AN dan EH diketahui sedang menjalani hukuman dalam perkara lain, sedangkan AT belum memenuhi panggilan penyidik karena berada di luar negeri dan telah dicekal.

Penyidikan kasus ini terus berlanjut. Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 74 saksi dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain. “Kami akan terus mengembangkan perkara ini dan menelusuri pihak-pihak lain yang juga harus bertanggung jawab secara hukum,” tutur Vanny.

Alex Noerdin saat ini tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi pembelian gas bumi melalui Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan dan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Pengadilan Negeri Palembang menghukum politikus Partai Golkar itu 12 tahun penjara.

Trisno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *