Deymer Malonda Bantah Tuduhan Penggelapan, Ungkap Fakta Penyerahan Dana Investasi kepada Jimmy Li

Berita Utama, Hukrim177 Dilihat

MANADO KOMENTAR-Polemik seputar tuduhan penggelapan mobil oleh pelapor dalam perkara dugaan penipuan investasi yang menyeret nama Jimmy Li Polandos (JLP) kembali mencuat.

Melalui kuasa hukumnya, Deymer Malonda, SH. MH, pihak pelapor membantah keras informasi yang disampaikan oleh tim hukum JLP yang beredar di media, dan menyebutnya sebagai bentuk pengaburan fakta.

Dalam keterangannya, Deymer Malonda menjelaskan bahwa kliennya, yang tidak disebutkan namanya, telah menggelar pertemuan langsung dengan Jimmy Li pada 28 Februari 2025 di sebuah restoran di kawasan Mega Mas, Manado.

Sejak pertemuan itu, komunikasi keduanya semakin intens, dan pada rentang waktu 4 hingga 10 Maret 2025, JLP mulai menawarkan peluang investasi yang dijanjikan akan memberikan imbal balik besar.

“Jimmy Li menawarkan investasi dengan janji dana yang disetor akan berkembang dari Rp2 miliar menjadi Rp5 miliar. Ia mengklaim akan menerima kucuran dana dari luar negeri, dan membutuhkan dana awal untuk menjalankan proyek tersebut,” ujar Deymer.

Merespons tawaran tersebut, klien Deymer berhasil mengumpulkan dana hingga Rp1,7 miliar dari berbagai pihak. Dana tersebut kemudian diberikan secara tunai sebesar Rp1,5 miliar dan sisanya ditransfer ke rekening atas nama David Li, yang diketahui adalah anak dari Jimmy Li.

Sebagai bentuk komitmen atas dana yang telah diterima, pada 22 Maret 2025, JLP menyerahkan satu unit mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi B 1 LIG kepada klien Deymer sebagai jaminan.

Namun, seiring berjalannya waktu, klien Deymer mulai meragukan realisasi investasi tersebut. Tidak ada kejelasan soal dana luar negeri yang dijanjikan. Ketika diminta mengembalikan dana, Jimmy Li dinilai tidak memiliki itikad baik, sehingga kliennya memutuskan untuk melapor ke pihak berwajib atas dugaan penipuan.

“Pemberitaan yang menyebutkan bahwa klien kami menggelapkan kendaraan milik saudara Jimmy Li adalah tuduhan yang tidak berdasar. Berdasarkan dokumen kesepakatan tertanggal 22 Maret 2025, mobil tersebut diserahkan sebagai jaminan atas dana investasi yang telah diberikan,” tegas Deymer.

Ia juga menambahkan, mobil tersebut saat ini masih berada dalam penguasaan kliennya, dan jika dibutuhkan dalam proses hukum, pihaknya siap menyerahkannya kepada penyidik sebagai barang bukti.

Deymer berharap pihak terlapor, Jimmy Li Polandos, dapat bersikap kooperatif dan bertanggung jawab secara hukum atas janji investasi yang diduga menjadi modus penipuan dan telah merugikan kliennya secara finansial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *