Kaban Kesbangpol Propinsi Sulut Akui Banyak Ormas/LSM Belum Kantongi SKT dari Kemendagri

MANADO KOMENTAR- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Utara Johnny  Alexander Suak SE MSi mengatakan, hingga triwulan pertama tahun 2025 , sedikitnya tercatat 143 Organisasi Masyarakat (ORMAS) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan dan Yayasan yang sudah terdaftar secara resmi di kantor Kesbangpol Provinsi.

Namun dari ratusan Organisasi Masyarakat tersebut baru beberapa yang sudah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang di terbitkan oleh  Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri ).

Selebihnya sudah Berbadan Hukum dengan Surat Keputusan (SK) dari Kementrian Hukum dan Ham (Kemenhumham RI).

Mantan Pimpinan Bawaslu Propinsi Sulut ini usai menggelar Rapat bersama Gubernur  dan (SKPD) Stake Holder di Bumi Beringin Manado, kepada  KOMENTAR, mengingatkan agar setiap Ormas wajib melengkapi data atau memperbaharui laporan Kepengurusan Ormas atau LSM mereka setelah masanya  habis ke Kesbangpol.

“Apabila tidak dilaporkan segera maka akan beresiko kehilangan akses sebagaimana regulasi yang ada di Lembaga Pemerintahan Khususnya Kesbangpol,”terang Johnny Alexander Suak yang juga tercatat sebagai Ketua DPD Sulut Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (Hipakat).

Diungkapkan Suak, dari data akhir  tahun 2024 hingga Maret 2025 tercatat lebih dari 300 Ormas/LSM di Sulawesi Utara, namun baru 50 persen yang mengantongi SK dari Kemendagri.

Selain itu, Suak menjelaskan diera transparansi digitalisasi sekarang ini ,Kesbangpol juga sudah melakukan penerapan pengembangan aplikasi sistem informasi pelayanan organisasi kemasyarakatan, guna mempermudah pelacakan legalitas badan hukum ormas dalam kegiatannya di daerah.

Hal tersebut tertuang dalam Permendagri nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan, dimana Permendagri ini mengatur prosedur pendaftaran dan pengelolaan data Ormas melalui sistem informasi yang terintegrasi,kunci Suak.(dax).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *