Vanny Laopatty Dilapor ke-Ditreskrimum Polda Sulut

Berita Utama71964 Dilihat

MANADO KOMENTAR-Vanny Laopatty dilaporkan oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut Drs Voucke Lontaan ke Sentra Pelayanan Terpadu Ditreskrimum Polda Sulut, sekitar Pukul 17. 57 Wita.

Vanny alias Maemosa dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen berupa penggunaan logo dan Kop Surat PWI. Dimana dalam undangan setiap kali menggelar kegiatan rapat, Maemosa kerap kali menggunakan logo PWI, padahal terlapor bukan anggota PWI.

Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/199/II1/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 19 Maret 2025, juga menjelaskan mengenai kelakuan Vanny Laopatty yang melakukan pemecatan pengurus PWI Sulut yang sah.

Sebagaimana semangat Peraturan Dasar Rumah Tangga (PDRT) PWI, yang hanya bisa melakukan pemberhentian atau pemecatan pengurus adalah PWI Pusat yang diketuai oleh Hendry. CH Bangun yang terpilih melalui Kongres Bandung.

Selain itu, pemecatan anggota atau pengurus PWI dapat dilakukan apabila yang bersangkutan berhalangan tetap atau telah memiliki kekuatan tetap sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana.

Diakui Lontaan, di Jakarta ada pengurus PWI versi Kongres Luar Biasa yang belum bisa dipertanggung jawaban legalitasnya, karena ketika KLB digelar bukan atas permintaan 2/3 (dua pertiga) pengurus Provinsi se-Indonesia.

Saat Gelaran KLB di Jakarta tahun 2024, hanya dihadiri oleh 8 pengurus Provinsi. Oleh karena itu, KLB dianggap tidak sah karena tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam PDRT PWI.

Menariknya kata Lontaan, PWI Pusat versi KLB membentuk PWI di Daerah dengan status Plt, yang sekaligus memecat pengurus PWI di daerah yang sah. Termasuk didalamnya Vanny Laopatty yang ditunjuk sebagai Plt. Ketua PWI Sulawesi Utara versi KLB yang tujuannya mengganti posisi Drs. Voucke Lontaan.

“Ini kan aneh. Masa PWI – KLB memecat saya selaku Ketua PWI yang sah?. Harusnya Maemosa lebih beretika sekaligus paham soal PDRT PWI. Apalagi dia itu sudah bukan anggota PWI,”jelas Lontaan.

Diketahui, Maemosa selaku terlapor ditetapkan sebagai Plt. Ketua PWI Sulawesi Utara versi Kongres Luar Biasa (KLB).

Perbuatan terlapor (Vanny Laopatty) sebagaimana tercantum dalam laporan polisi, merupakan perbuatan merugikan pihak PWI yang sah. Oleh karena itu, perbuatan terlapor merupakan tindak Pidana yang diduga telah melakukan Pemalsuan pemilik logo, cap dan kop surat PWI yang sah.

Terlapor Maemosa bisa terjerat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 .

Perlu diketahui, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) saat ini tengah menghadapi konflik internal yang melibatkan dua kubu, yakni PWI versi Kongres Luar Biasa (KLB) dan PWI yang diakui secara hukum.

Kisruh ini bermula dari ketidakpuasan sejumlah anggota terhadap kepemimpinan Hendry Ch Bangun, Ketua Umum PWI yang terpilih melalui Kongres PWI di Bandung pada 2023.

Kelompok yang mengatasnamakan PWI versi KLB menggelar Kongres Luar Biasa pada 2024, dengan menunjuk Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum. Mereka mengklaim bahwa langkah ini diambil untuk menyelamatkan organisasi dari kepemimpinan yang dianggap tidak efektif. Namun, KLB ini dianggap ilegal oleh kubu Hendry Ch Bangun karena tidak memenuhi syarat sesuai PDRT-PWI.

Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa dirinya tetap menjadi Ketua Umum PWI yang sah berdasarkan hasil Kongres Bandung 2023 dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Ia menyebut bahwa KLB yang digelar oleh kubu oposisi tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan melanggar aturan organisasi.

Daks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *