Temuan Pelanggaran Pemilu di Rumah Pengurus PDIP Desa Senduk: Laporan Warga Jadi Kunci

Berita Utama, Tomohon59695 Dilihat

TOMOHON KOMENTAR – Dugaan pelanggaran pemilu kembali mencuat di Kabupaten Minahasa, tepatnya di Desa Senduk, Kecamatan Tombariri. Rumah Arnold Ratu (54), seorang petani sekaligus pengurus ranting PDIP, digerebek aparat dan Bawaslu pada Kamis 21 November 2024, pukul 00.10 Wita.

Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas kampanye terselubung di lokasi tersebut. Dalam penggerebekan itu, aparat menemukan sejumlah barang mencurigakan di ruang tamu rumah yang beralamat di Desa Senduk Jaga XI.

Di antaranya, Delapan karung kuning berisi beras 5 kg merek Dua Merpati, Satu karung putih berisi beras merek yang sama, Satu karung bertuliskan “BERKAT” yang berisi kaos kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa nomor urut 3, Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang, serta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara nomor urut 3, Steven Kandou dan Denny Tuejeh.

Menurut salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, aktivitas mencurigakan di rumah Arnold sering terjadi, terutama menjelang pemilu.

“Kami sering melihat orang keluar masuk malam-malam membawa barang. Awalnya kami kira itu biasa saja, tapi semakin mendekati pemilu, aktivitasnya semakin sering,” ujarnya.

Arnold Ratu mengklaim bahwa beras tersebut merupakan bantuan sosial pribadi untuk masyarakat sekitar. Namun, keberadaan kaos kampanye pasangan calon tertentu menimbulkan dugaan bahwa bantuan tersebut digunakan untuk memengaruhi pilihan politik warga.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik politik uang yang melibatkan pasangan calon nomor urut 3 baik di tingkat Kabupaten Minahasa maupun Provinsi Sulawesi Utara. Arnold, sebagai pengurus ranting PDIP, juga menambah spekulasi bahwa barang-barang tersebut digunakan untuk mendukung pasangan calon dari partai yang sama.

Saat ini, barang bukti telah diamankan, dan pihak berwenang sedang memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga sekitar. Jika terbukti, tindakan ini melanggar Undang-Undang Pemilu dan dapat berujung pada sanksi hukum berat bagi pelaku maupun pasangan calon terkait.

Bawaslu Kabupaten Minahasa mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kecurangan pemilu yang mereka temui.

“Demokrasi yang bersih adalah tanggung jawab kita bersama. Kami berterima kasih atas laporan warga yang menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini,” ujar perwakilan Bawaslu.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga integritas dalam proses pemilu. Diharapkan, tindakan tegas terhadap pelanggaran dapat mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *