Pjs Wali Kota Tomohon Sosialisasikan Mekanisme Hibah Bantuan Keuangan untuk Partai Politik Tahun 2024

TOMOHON KOMENTAR – Penjabat Sementara Wali Kota Tomohon, Ir. Fereydy Kaligis, M.A.P., menghadiri sekaligus memberikan materi pada Sosialisasi Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Emera Hills Tomohon, Selasa 19 November 2024.

Acara ini juga menghadirkan narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Utara.

Dalam sambutannya, Pjs Wali Kota Tomohon menjelaskan bahwa pemerintah kota setiap tahun memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Tomohon, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk tahun 2024, bantuan ini akan disalurkan dalam dua tahap, mengikuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia No. 900.1.10/E-3/Polpum tertanggal 19 Desember 2023.

Tahap pertama diperuntukkan bagi partai politik yang meraih kursi di DPRD periode 2019-2024, sementara tahap kedua akan diberikan kepada partai yang terpilih pada Pemilu 2024 untuk periode 2024-2029.

Lebih lanjut, Pjs Wali Kota merinci mekanisme perhitungan bantuan keuangan bagi partai politik berdasarkan jadwal peresmian anggota DPRD baru. Jika peresmian anggota baru dilakukan antara tanggal 1 hingga 15, maka hak keuangan diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi pada Pemilu 2024.

Sedangkan jika peresmian dilakukan antara tanggal 16 hingga 31, maka bantuan diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi pada Pemilu 2019.

Dalam hal ini, partai politik hasil Pemilu 2019 akan menerima bantuan selama sembilan bulan pertama (Januari-September 2024), sedangkan partai politik hasil Pemilu 2024 akan menerima bantuan selama tiga bulan terakhir (Oktober-Desember 2024).

Kaligis menekankan pentingnya pelaporan pertanggungjawaban yang tepat dari penerima bantuan keuangan ini. “Kami berharap partai politik yang menerima bantuan dapat menyiapkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang sesuai peraturan dan peruntukkannya pada tahun 2025. Saat ada permintaan dari BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara, LPJ bisa langsung diberikan. Selama ini, pelaporan partai politik di Kota Tomohon sudah baik, dan kami mendorong peningkatan respons lebih cepat terhadap permintaan BPK,” ujarnya.

Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kota Tomohon, Stenly Mokoromban, S.H, serta para pengurus partai politik penerima bantuan di Kota Tomohon. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan akuntabilitas partai politik dalam pengelolaan dana bantuan keuangan dari pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *