Tikam 4 Kali Opa Apolos, Selo diamankan Resmob Polres Bitung

Bitung30 Dilihat
Pelaku Penikaman Takluk Dihadapan Tim Resmob Polres Bitung

BITUNG KOMENTAR, Team Resmob Polres Bitung menangkap MP alias selo (23 tahun) terduga pelaku  penganiayaan dengan senjata tajam di perkebunan jalan Tol Kelurahan Madidir Unet Kec. Madidir, dengan korban  AD (54 Tahun)  alias Apolos, di Kampung Pisang kel. Madidir Une kec. Madidir Kota Bitung, Selasa (24/9).

Gerak cepat resmob polres Bitung patut diancungi jempol karena pelaku berhasil diamankan kepolisian, hanya 2 jam sejak pelapor MD alias Markus (teman korban) melaporkan dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam tersebut. 

Kapolsek Maesa AKP Ferry Padama SH menjelaskan, pelaku sudah berhasil diamankan, dimana motif dari penganiayaan pelaku sakit hati mendapat info dari teman temannya, bahwa pada saat orang tua angkat pelaku meninggal dan akan dikuburkan, korban melarang untuk dikuburkan dekat/diatas kuburan orang tua korban. 

“ Pelaku marah karena persoalan penguburan orang tua angkat pelaku, diatas orang tuanya dilarang korban. Pelaku dalam keadaan mabuk mencari korban dan menemukannya di kebun dekat jalan tol sehingga terjadilah kasus penganiayaan dengan senjata tajam”, Ungkap Kapolsek. 

Menurut Kapolsek sesuai laporan pelapor dan melihat kondisi korban,  pelaku menikam  korban sebanyak 4 (empat) kali, dan mengenai perut sebelah kanan korban,  lengan kanan dan paha korban. Namun  luka tikaman di sebelah kanan perut korban mengeluarkan yang membuatnya dirawat karena mengeluarkan banyak darah. 

Menurut Kapolsek, pelaku sempat melarikan diri tetapi berhasil di tangkap dan selanjutnya di bawah ke Polsek Maesa dan diserahkan kepada anggota piket Polsek Maesa untuk Proses lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 351 KUHpidana. 

Bersama pelaku sudah diamankan barang bukti 1 (satu) Buah senjata tajam jenis Pisau yang terbuat dari besi biasa, gagang terbuat dari kayu yg di bungkus dengan lakban warna hitam, dan sarung terbuat dari kayu yg di bungkus dengan lakban warna hitam.(**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *