TOMOHON KOMENTAR – Dalam sistem pemerintahan daerah sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, struktur kepemimpinan di tingkat daerah terdiri dari Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Rumusan ini menegaskan bahwa Kepala Daerah bukanlah penguasa tunggal seperti yang berlaku pada masa Orde Baru. Hal ini berarti, sinergitas antara eksekutif dan legislatif menjadi krusial demi tercapainya kepentingan masyarakat di daerah. Jumat (20/09)
Tanpa persetujuan dari DPRD terhadap usulan program dan anggaran yang diajukan oleh Kepala Daerah, janji-janji politik yang pernah disampaikan dalam kampanye berpotensi besar untuk tidak terwujud. Ini menunjukkan pentingnya dukungan politik yang solid di DPRD.
Meski calon independen sah diakui dalam undang-undang, tantangan utama yang dihadapi calon independen adalah bagaimana mewujudkan program-programnya tanpa dukungan partai politik di DPRD. Hal ini akan menyulitkan calon independen yang menang dalam Pilkada, khususnya jika program-program mereka memerlukan alokasi anggaran yang membutuhkan persetujuan legislatif.
Pilkada Tomohon 2024: Tiga Pasangan Calon Bertarung
Dalam Pilkada Kota Tomohon yang akan digelar November 2024, tiga pasangan calon sudah resmi bertarung, yaitu:
1. Caroll Senduk – Sendy Rumajar (PDIP 15 kursi – Gerindra 3 kursi)
2. Miky Wenur – Cherly Mantiri (Golkar 7 kursi – Nasdem 0 kursi)
3. Wenny Lumentut – Michael Mait (0 kursi DPRD)
Berdasarkan komposisi kursi di DPRD, pasangan Caroll Senduk – Sendy Rumajar tampak menjadi kandidat yang paling mungkin mewujudkan janji-janji politiknya, dengan dukungan 18 dari 25 kursi DPRD Kota Tomohon. Sementara itu, pasangan Miky Wenur – Cherly Mantiri harus bekerja lebih keras untuk mendapatkan dukungan dari partai atau fraksi lain di DPRD, karena Golkar hanya memiliki 7 kursi.
Di sisi lain, pasangan independen Wenny Lumentut – Michael Mait menghadapi tantangan yang lebih besar. Tanpa memiliki wakil di DPRD, hampir dapat dipastikan mereka akan menemui banyak hambatan dalam menjalankan pemerintahan, termasuk potensi penolakan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pertanggungjawabannya.
Jika penolakan ini terus terjadi, Kepala Daerah bisa dihadapkan pada ancaman pemakzulan oleh DPRD. Situasi ini berpotensi menciptakan ketidakstabilan di Kota Tomohon, yang dapat berdampak negatif bagi masyarakat.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Tomohon untuk lebih cermat dan teredukasi dalam memilih pemimpin. Edukasi politik yang tepat harus disampaikan, agar masyarakat memahami risiko memilih calon independen yang janji politiknya kemungkinan besar sulit terwujud tanpa dukungan kuat di legislatif.
Demikian pandangan yang disampaikan oleh Tim Pakar dari pasangan Caroll Senduk – Sendy Rumajar kepada media.