BITUNG KOMENTAR, Sikap tegas pemerintah kota untuk mengedukasi objek pajak Kota Bitung, mulai direalisasikan.
Menunggak Pajak rumah makan dan reklame selama dua bulan, Brand Internasional makanan Siap Saji KFC Di Kota Bitung, kena sanksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Rumah Makan Siap Saji ayam terbesar dunia dikota Bitung itu, dilabeli sanksi “ Objek Pajak Ini Belum memenuhi kewajiban pajak daerah “, yang terpasang dirumah makan terletak dikecamatan Girian tersebut.
Kepala Bapenda Kota Bitung Theo Rorong seperti diberitakan IndoNews.id mengakui pemasangan papan tersebut, sebagai bentuk sanksi instansi kepada wajib pajak yang sudah diperingatkan tapi masih mengabaikan.
Dia menjelaskan, Hal itu buntut dari tidak diresponnya imbauan yang sudah disampaikan oleh Bapenda Kota Bitung.
“ sudah disampaikan bulan lalu tapi tidak memberi tanggapan apapun terkait imbauan yang disampaikan Bapenda untuk pajak reklame KFC Girian “, Katanya.
“ Begitupun untuk pajak rumah makan yang masih menunggak sekitar dua bulan” Pungkasnya.
Menurut dia, Bappenda sudah memberikan sosialisasi dan imbauan tapi tidak ada respon dari pihak KFC Girian. Tindakan sanksi dari Bapenda akan berlaku bagi semua objek pajak bukan hanya reklame.
“Ini peringatan untuk semua objek pajak. Bapenda akan memberi tindakan tegas tanpa pandang bulu,” Tutup mantan Kabag Umum Pemkot Bitung tersebut. (**).