BITUNG KOMENTAR, Lelaki RB (18) warga Kecamatan Matuari Kota Bitung tidak berkutik ketika ditangkap Tim Resmob Polsek Matuari.
Apa Pasal ? RB ternyata ditangkap kepolisian karena dugaan tindak pidana Cabul terhadap anak dibawah umur, dan berakibat korban hamil 2 bulan.
“Jadi benar, bahwa polisi sudah menangkap seorang laki-laki berinisial RB (18) pada hari Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 16.30 Wita, di Kecamatan Matuari Kota Bitung,” terang Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai kepada media.
Menurut Kasi Humas, Tersangka melakukan pencabulan terhadap perempuan berusia 14 Tahun. Percabulan terjadi, ketika antara tersangka dan korban menjalin hubungan pacaran sejak 30 April 2023.
“Saat berpacaran, tersangka membujuk korban agar melakukan hubungan suami isteri dan hingga kini korban dalam keadaan hamil 2 bulan,” lanjutnya.
Hal tersebut tidak diterima oleh orang tua korban, hingga akhirnya melaporkan tersangka ke Polsek Matuari, agar diproses hukum. (**).