Kuasa Hukum Tersangka Gratifikasi, Jhonson Sengke dan Erick Tengor Apresiasi Kinerja Polres Bitung

Jhonson Sengke S.H, D.H.R. Tengor S.H. CLA, Meily Salim S.H.,M.H

BITUNG KOMENTAR – Adv. Jhonson Sengke S.H dan Rekan, Penasehat hukum (S) dan (AP) dua oknum pegawai kantor (PPS) Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, mengapresiasi kinerja kepolisian terkait koordinasi penuntasan kasus Gratifikasi / Suap di Mapolresta Bitung. 

Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum para tersangka, ketika mendatangi kantor kepolisian Resor (Polres) Bitung untuk koordinasi pemeriksaan lanjutan, terkait kasus Gratifikasi /suap yang menimpa kliennya, Selasa (17/10/2023). 

Sengke yang ditemui media usai bertemu penyidik tipikor Polres Bitung mengakui, bahwa koordinasi bersama penyidik berjalan baik. Penyidik tipikor proaktif untuk menyelesaikan prosedur penyidikan sesuai SOP yang berlaku. 

“ Tanggapannya positif, dalam rangka koordinasi dengan penyidik, untuk kelanjutan pemeriksaan terhadap klien kami dua pegawai PPS “, Ungkap Sengke, didampingi Adv. Erick Tengor S.H CLA dan Adv. Meily Salim S.H M.H, dihalaman Mapolresta Bitung. 

Sengke yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bitung mengakui, mengapresiasi kinerja kepolisian. Terutama kesempatan menemui kliennya dan sejumlah kepentingan informasi lainnya. 

“ Apresiasi bagi Polres Bitung, terkait koordinasi penyidik dan diberikan kesempatan mendapatkan informasi serta perkembangan, terutama kemudahan menemui klien kami diruang tahanan Polres”, Tegas Sengke singkat. 

Menanggapi upaya yang akan ditempuh terhadap kliennya, Erick Tengor rekan profesi Sengke menimpali,  sebagai Penasehat Hukum, kewajiban kami untuk memastikan hak-hak klien terpenuhi dalam proses hukum yang berlangsung. 

Sementara  kondisi para tersangka, Tengor memastikan mereka dalam keadaan baik, meski terlihat tertekan. Imbas dampak psikologis dalam proses perkara.

“ Kondisinya baik dalam berkomunikasi, hanya saja terlihat stres dan tertekan secara psikologi dalam tahanan “. Namun itu hal yang lumrah dalam berperkara”, Pungkas Tengor juga dikenal Pimpinan organisasi Advokat Peradin Kota Bitung. 

Dia berharap kepolisian merampungkan proses penyidikan tuntas ,untuk berlanjut pada tahap selanjutnnya. Dia optimis, dengan kinerja kepolisian, maka proses penyidikan terlaksana sesuai prosedur, dimana hak2 klien terpenuhi, serta Asas praduga tak bersalah dan kesetaraan dimata hukum, juga akan dikedepankan.

Pada bagian terpisah, Kepala Kantor PPS Ady Chandra diinformasikan diperiksa penyidik Tipikor Polres Bitung sebagai saksi pada (17/10/2023). Informasi menyebutkan pemeriksaan dimulai jam 7 malam, dan hingga  informasi diberitakan jam 12 malam, pemeriksaan masih berlangsung diruangan Kapolres. 

Sebelumnya Diketahui, dua aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kota Bitung terjaring operasi tangkap tangan (OTT) anggota Polres Bitung. Pada Sabtu (16/09/2023).

Keduanya diamankan saat menerima sejumlah uang diduga terkait Gratifikasi.  Identitas oknum ASN tersebut berinisial ( S )dan (AP). Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, sangkaan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Barang bukti uang tunai 4,7 juta didalam amplop,  yang terjaring dalam operasi.****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *