Minahasa, Komentar.co.id — Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Minahasa melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (24/02/2023).
Kedatangan Tim Dinkes yang dipimpin oleh Kabidyankes Dr. Linda Mantiri bertujuan untuk melakukan Assessment terkait persyaratan pemenuhan izin klinik pratama di Lapas Tondano.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIB Tondano Yulius Paath didampingi Dr. Gandhi Napitupulu, I Made Budana selaku Kasi Pembinaan dan Pius Rawung selaku perawat Lapas Tondano menyambut kedatangan tim Dinkes tersebut.
Kita ketahui bersama, klinik menjadi salah satu jenis dari fasilitas layanan kesehatan selain rumah sakit dan puskesmas. Demikian halnya dengan Lapas Kelas IIB Tondano yang memiliki klinik khusus penyediaan layanan medis dasar yang diselenggarakan untuk melayani warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas yang ada di Lapas Tondano.
Kalapas Tondano Yulius Paath menyebut, izin klinik di lapas ini tentunya dalam rangka meningkatkan pelayanan dibidang perawatan kesehatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan maupun petugas Lapas Tondano.
“Kiranya Tim Dinas Kesehatan kabupaten Minahasa dapat membantu terkait percepatan izin klinik pratama di Lapas Tondano,” tambahnya.
dr. Linda Mantiri, saat melakukan assessment menyampaikan tentang syarat teknis dan administrasi yang harus dipenuhi oleh Lapas Kelas IIB Tondano dalam mendapatkan izin pendirian klinik.
“Persyaratan teknis meliputi lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan dan kefarmasian. Sedangkan persyaratan administrasi meliputi izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas kesehatan,” tambahnya. (nes)