Residivis Penganiayaan di Pal IV, Keok Ditangan Datukramat dan Budhiano CS

Berita Utama, Hukum92 Dilihat

KOMENTAR CRIME-Maleo Polda Sulut yang
dipimpin Kanit 3 IPDA Tripo Datukramat, S.H bersama-sama Tim Resmob Polsek
Tikala yang dipimpin Katim AIPDA I Made Budhiano, akhirnya menghentikan
petualangan residivis berinisial RT alias Rizky (19) warga Paal IV, tersangka
pelaku penganiayaan dengan barang tajam di Kelurahan Paal IV Kecamatan Tikala
Kota Manado Selasa (10/8/2021).

 

Katim Budhiano menjelaskan awal kejadian, pelaku
datang bertamu dan mengetuk pintu rumah korban yang berinisial M (59) warga
Kelurahan Paal IV Kecamatan Tikala Kota Manado pada hari Selasa (10/8/2021)
sekira pukul 03.00 wita. Ketika korban membuka pintu pelaku langsung menebas
kepala korban dengan sebilah parang sehingga korban mengalami luka dibagian
kepala dan mengeluarkan darah. Hingga saat ini korban sudah menjalani dua kali
operasi karena mengalami luka berat dibagian kepala.

 

 

Ditempat yang sama, Kanit 3 Maleo IPDA Tripo
Datukramat, S.H menjelaskan, dari hasil kolaborasi Maleo Unit 3 dan Resmob
Polsek Tikala, berhasil mengungkap tempat persembunyian tersangka, di Desa
Maumbi Kabupaten Minahasa Utara.

 

Setelah itu kata Tripo, Tim langsung  bergerak menuju tempat persembunyian
tersangka, di Kelurahan Maumbi Kabupaten Minahasa Utara, tepatnya di Perumahan
Kawangkoan. Saat dilakukan penangkapan Minggu (15/8/2021) sekira pukul 23.00
wita tersangka, berupaya melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran dengan
petugas.

 


Lanjut kata Tripo, untuk menghentikan
tersangka, petugas kemudian mengeluarkan tembakan peringatan berkali-kali,  tetapi tersangka tetap tidak menggubris,
sehingga dengan terpaksa pistol petugas kembali memuntahkan timah panas dan
tepat mengenai betis kaki sebelah kanan, dan akhirnya tersangka keok dan
tersungkur. Guna mendapatkan perawatan medis, tersangka bawa ke R.S Bhayangkara
Manado.

Diketahui, tersangka merupakan Residivis
Kasus Penganiayaan dengan menggunakan Senjata Tajam pada tahun 2020. Selain
itu, tersangka juga merupakan pelaku penganiayaan dengan menggunakan besi
linggis terhadap 2 (dua) orang korban yang merupakan suami istri.

 

Penangkapan tersangka berdasarkan 1.Surat
Perintah Nomor :    Sprin /290/
III/OPS.1./ 2021.

2.Laporan Polisi Nomor : LP/158/VIII/2021/
SEKTOR TIKALA / RESTA MANADO.

3. Laporan Polisi Nomor :  LP/104/IX/2020/SEKTOR TIKALA/RESTA MANADO.

4.Laporan Polisi Nomor :
LP/164/III/2021/SEKTOR TIKALA/ RESTA MANADO.

 

Sementara itu, Kapolsek Tikala IPTU Syofiani
Raminu membenarkan adanya penangkapan tersangka serta barang bukti berupa
sebilah parang, dan kini sudah diamankan di Mako Polsek Tikala dan akan
diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

 

Nina Rumondor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *