Datukramat CS, Bungkus Debt Colector Yang Beraksi di Kota Bitung

KOMENTAR CRIME-Satgassus Maleo yang dipimpin Kanit 3 IPDA Tripo Datukramat, SH, mengamankan dua orang Debt Colector tersangka perampasan kendaraan roda dua yang beraksi diwilayah Hukum Polres Kota Bitung.

Kedua tersangka itu masing-masing OS alias Pardo (25) warga Bumi Nyiur Lingkungan 5 Kelurahan Wanea Kota Manado dan FW alias Flaren (21) warga Karombasan Selatan Lingkungan 4 Kecamatan Wanea Kota Manado. 

Pardo dan Flaren diduga melakukan perampasan kendaraan roda dua jenis Yamaha Aerox DB 50XX C warna Biru Kuning didepan Toko Girian Jaya Kelurahan Girian Kecamatan Girian Kota Bitung.

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin /290/ III/ OPS.1./2021 dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/ B/ 571/ VII / 2021/ SPKT/ POLRES BITUNG /POLDA SULUT.

Kanit 3 Maleo IPDA Tripo Datukramat, S.H  menjelaskan, pada hari Rabu (11/08/2021), sekira pukul 18.30 Wita, Unit 3 Maleo Polda Sulut melakukan penyelidikan kasus perampasan kendaraan roda dua yang terjadi di Kota Bitung. Dan dari penyelidikan Tim berhasil mengetahui identitas kedua tersangka. 

Lalu pada hari yang sama pukul 19.00 wita kata Datukramat, Tim berhasil mengetahui identitas kedua tersangka yang pada saat itu sedang berada di Lorong Kandep Bumi Nyiur Kecamatan Wanea Kota Manado. Disana tersangka dibekuk dan digiring Polresta Kota Bitung.

“Jadi barang bukti berupa kendaraan roda 2 hasil perampasan kedua tersangka masih berada dikantor Smart Finance dan kedua tersangka akan dibawah ke Polres Kota Bitung untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar lelaki yang akrab dengan wartawan itu..

Nina Rumondor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *