RPJMD diSahkan. Selanjutnya Tinggal Tunggu Perda, Ini Penjelasannya…!!

 

MANADO KOMENTAR- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) tahun 2021-2026, akhirnya ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, selasa 10/8.2021, dan penetapan ini mendapat persetujuan semua fraksi diDPRD.

Terkait hal tersebut, wakil ketua DPRD Sulut DR. Viktor J Mailangkay, SH.MH.memberi penjelasan terkait penetapan RPJMD dan proses selanjutnya.

RPJMD adalah merupakan elaborasi dari visi dan misi gubernur Olly Dondokambey, SE dan wakil gubernur terpilih DRS, Steven OE Kandou dalam periode 2020-2024.

Diketahui pula elaborasi ini melahirkan RPJMD 2021-2026, dan ini adalah kompas dalam melaksanakan aktivitas gubernur dan wakil gubernur, dalam periode lima tahun kedepan.

” RPJMD sudah kita tetapkan dan prosesnya ini kita menunggu sampai disahkannya menjadi peraturan daerah(perda).” Ujar Politisi NasDem. Sulut.kepada media.usai paripurna.

Dikatakan pula prosesnya menurut JVM, setelah perda disahkan, ini akan dijabarkan dalam RKPD tahun 2021 kemudian dituangkan dalam kebijakan umum anggaran(KUA) dan PPAS.

Kemudian ada RKPJ 2022 dan KUA-PPAS 2022, selanjutnya menjadi perda APBD 2022 serta penjabarannya, dan perda APBD 2022 setelah disahkan, perda tersebut menjadi kompas dalam arah pelaksanaan pembangunan disulawesi Utara.

Dilain pihak kata Mailangkay pada pemandangan akhir dan penetapan RPJMD, ada catatan-catatan yang menjadi perhatian fraksi NasDem.

“Catatan tersebut antara lain, pemerataan pembangunan diberbagai daerah disulut, masalah lingkungan hidup. ini perjuangan kita, selain itu disisi lain menjadi fokus utama kita adalah bersinergi semua stakeholder dan bersama-sama dalam mengatasi masalah  pandemi Covid 19 agar cepat berakhir disulut, dan guna menuntaskan wabah ini kita tetap komitmen  dengan protokol kesehatan antara lain, kita harus rajin memakai Masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan rajin mencuci tangan.” Ungkapnya.

(jovan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *