Dor! Preman Penagih Jatah Angkot Terminal Tangkoko Dihadiahi Timah Panas Tim Resmob

Bitung92 Dilihat

 

BITUNG KOMENTAR-Masih ingat kejadian penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis samurai pada 21 November 2020 di Terminal Tangkoko beberapa bulan lalu, yang menyebabkan seorang pria Royke Wowiling alias Oi harus mendapat perawatan intensif di RS Malalayang karena menderita luka robek serius di bagian kepala akibat bacokan senjata tajam samurai oleh pelaku JP (27) alias Pakan Warga Kelurahan Manembo nembo.

Diketahui, peristiwa bermula saat pelaku JP meminta Jatah parkir kepada korban namun tidak diberikan korban. Karena merasa dilecehkan, pelaku tiba tiba membacok korban. Korban kemudian terjatuh di aspal bersimbah darah. Kejadian itu berlangsung begitu cepat. Setelah menyerang korban, pelaku pun langsung kabur melarikan diri. Lalu, korban pun segera dilarikan ke RS Manembo nembo. Tak berselang lama korban akhirnya dirujuk ke RS Malalayang Manado.

Kapolres Bitung AKBP Indra Pramana H SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw dalam pres rilis tertulis menjelaskan, kurang lebih 3 bulan diburu akhirnya pelaku JP tertangkap Tim Resmob Polres Bitung, di Kelurahan Batu Putih Kota Bitung, Senin (22/2/2021) siang tadi pukul 14:30 Wita.

“Pelaku diambil tindakan tegas terukur dgn cara ditembak pada kaki kanan karena mencoba melarikan diri pada saat akan ditangkap,” ujar Sumampouw.

Lanjut Sumampouw, tersangka diserahkan kepada penyidik bersama barang bukti untuk guna di proses penyidikkan lebih lanjut,” Pelaku  adalah Residivist pada Tahun 2012 terlibat kasus Pembunuhan dan penjara di Lapas Papakelan Tondano yang belum lama ini bebas. Kami akan kenakan pasal 487 dimana tindak pidana residivis dapat dikenai tambahan pidana yaitu satu pertiga dari ancaman hukuman pidana maksimal yang dijatuhkan kepadanya,” ungkap Sumampouw.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *