BITUNG
KOMENTAR-Status tanah yang terletak dikawasan jalan 46 kelurahan Paceda
kecamatan Madidir kota Bitung, oleh Ormas, Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kota
Bitung menyatakan, bahwa tanah tersebut adalah sah milik dari Keluarga keturunan ahli waris nenek tua Basi
Sikome.
AHLI WARIS
Selanjutnya tanah tersebut, oleh pelapor Teri Runudalie .SE, menyatakan bahwa tanah tersebut juga miliknya, sebagaimanan tercantum dalam register tanah yang sudah terdaftar di BPN kota Bitung. Itu sebabnya pihak Terry Runudalie melaporkan ahli waris ke Polda.
Menurut Ketua LAKI Dominggus Dacosta, tanah yang terletak di jalan 46 kelurahan Pacede, yang kini sedang berperkara di PN kota Bitung adalah sah milik ahli waris dari nenek tua Basi Sikome. Herannya para ahli waris itu dilapor ke pihak Polda. Padahal ahli waris memiliki register tanah yang sah dan telah diregalisir oleh pihak pengadilan. “Aneh jika ahli waris harus dilapor ke Polda,”kata Ketua LAKI Domungus Dacosta.
ORMAS LAKI BITUNG
Disis lain kata Dominggus, LAKI selaku Ormas anti korupsi akan menjadi saksi kunci dalam perkara tanah terrsebut, karena mengetahui tentang sejarah tanah itu.
“Kami Laskar Anti Korupsi Kota Bitung, dari tahun 2013 mengetahui isi persoalan dari kasus ini,” Sebut Dominggus.
Karena itu Dominggus berharap Pak Hakim di pengadilan negeri Kota Bitung lebih Jeli melihat perkara ini.
AHLI WARIS
“Yang pasti tanah milik nenek tua Basi Sikome ahli warisnya adalah, Makdalena Yanis, Heskia Yanis, Karlos Tamaka, Ismail Tamaka, Heski Tamaka, Herry Tamaka dan Minggus Tamka. Mereka adalah pemilik yang sah atas tanah tersebut. Dan pada tahun 2014, mereka sudah didaftarkan kembali tanah tersebut ke PN Bitung dan sampai sekarang bukti pendaftaran masih ada di pengadilan negeri bitung,”tegasnya
Sementara itu menurut sejumlah ahli waris, bahwa pelapor Terry Runudalie telah menduduki tanah tersebut.(jo-Van