Alfindo Geram Dituding Penghalang FYK “Saya Tidak Ada Kewenangan Seperti Itu”

 

BITUNG KOMENTAR- Beredar informasi nasib (FYK) salah satu pegawai di Pemerintah kota Bitung diturunkan jabatan pada 7 (Tujuh) Januari 2020 melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Bitung No.821.2/02/wk dengan sanksi penurunan jabatan.

Padahal, KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) sudah meminta untuk melakukan kajian terkait SK Walikota tersebut. Menurut pihak KASN terindikasi penurunan jabatan (FYK) cacat aturan karena melangkahi beberapa hal. Hal-hal tersebut di antaranya belum pernah di panggilnya (FYK) secara tertulis terkait hal yang dituduhkan. Belum dilakukan pemeriksaan oleh Pemkot (Pemerintah kota) Bitung, bahkan KASN tidak menerima Berita Acara Rapat Tim Baperjakat kota Bitung sampai Rekomendasi KASN diturunkan. KASN hanya menerima lampiran rapat Baperjakat 23 Desember 2019 tanpa tanda tangan ketua Baperjakat dalam hal ini Sekretaris Kota Bitung (Sekot).

Diketahui, FYK sebagai Kabid (Kepala Bidang) di BPBD Pemkot Bitung kemudian menjadi Kasie (Kepala Seksi) Jasa Transportasi Perairan dan Pelayaran pada dinas perhubungan kota Bitung.  Tak hanya itu, sampai saat ini diisukan gaji FYK dan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) tidak kejelasannya atau sengaja ditahan.

Menariknya, tekait hal diatas saat ini di gembar gemborkan bahwa ada oknum ASN Pemkot yaitu Alfindo Mongkol Sekretaris BPBD Kota Bitung, yang menjadi pemeran utama penyebab FYK belum ada kepastian posis jabatan di Pemkot Bitung. Dituding, Alfindo sengaja mengabaikan rekom pihak KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) meminta untuk melakukan kajian terkait SK Walikota, kemudian SK Pjs dalam hal ini FYK posisi jabatan FYK.

Spontan, media ini pun langsung menghubungi Sekretaris BPBD Alfindo Mongkol. Iapun menjelaskan, bahwa yang bersangkutan FYK di dampingi oleh kantor pengacara Michael Yakobus bersama dua rekanya yaitu Pak Paul dan ibu Debby datang di ruangan utuk meminta konfirmasi. Kemudian dijelaskan apa yang disangkakan, itu tidak benar.

“Ada beberapa oknum memposting di media sosial facebook dimana menuliskan kalau saya lah penghalang kemudian sengaja mengabaikan rekom KASN dan SK Pjs. Saya tidak mempunyai kewenangan seperti itu!. Mereka menggiring opini bahwa ini hanya persoalan administrasi, sehingga saya terus yang disalahkan. Seolah-olah saya yang menghalang-halangi,” jelasnya geram.

Lanjut Alfindo, padahal ini masalah kebijakan. Ada atasan, Kepala Bagian BKD, Ass 3 sampai ke Pak Sekda. Mereka lah yang ada di tataran pengambil kebijakan bukan saya. Makanya di depan mereka bertiga kemarin. Saya menyampaikan, ibu fify saya minta maaf sebesar-besarnya jika saya ada hilaf atau kekeliruan. Tetapi mohon dipahami bahwa persoalan ibu bukan saya yang pengambil keputusan,” Kata Alfindo.

Diapun, berpesan kepada rekan-rekan pakar hukum dan media mohon konfirmasi juga dengan pihak-pihak lain yang berkompeten, jangan hanya keterangan dari seorang alfindo.

‘Iya, jangan hanya saya saja yang dimintai keterangan. Ada pihak yang lebih berkompoten. Untuk masah gaji, semua sudah masuk kemarin sore jam 5 ke rekening termasuk beliau (FYK-red),” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *