MANADO KOMENTAR-Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Minahasa, AKBP Syamsubair, SIK diputus bebas dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, pada sidang Tipikor Pengadilan Negeri Manado, Selasa (12/05/2020).
Sidang dengan agenda putusan yang digelar secara online, dipimpin Ketua Majelis Hakim Lukman Bachmid, SH yang juga Ketua Pengadilan Negeri Manado.
Dalam sidang itu, Majelis Hakim dengan Hakim Anggota Hj. Halidja Wally, SH.MH dan Pultoni, SH.MH, Panitera Pengganti Oisje Masengi, SH dengan menghadirkan Terdakwa Syamsubair yang didampingi Pengacaranya, Vebry Tri Haryadi, SH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Debby Kenap SH, MH.
Dalam perkara dugaan Korupsi Dana Dukungan Operasional (Duk Ops) pada Dana DIPA Polres Minahasa tahun anggaran 2016 dan tahun 2017 sebesar Rp. 338.629.000,- serta transaksi ke-rekening Terdakwa sejumlah Rp. 1,1 Miliar, menjadi titik tolak dakwaan JPU terhadap Terdakwa Syamsubair.
Sebelumnya, pada pemeriksaan awal perkara yang dilakukan Mabes Polri RI serta penuntutan dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI itu, Syamsubair didakwa dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 dan Pasal 18 pada Undang-undang No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian tidak terbukti sebagaimana dalam pembacaan putusan tersebut.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Syamsubair, SIK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu, membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan tersebut, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, mengembalikan barang bukti Rp.300.000.000,- kepada Terdakwa, membebankan biaya perkara kepada negara,” ucap Ketua Majelis Hakim Lukman Bachmid,SH. MH saat membacakan amar putusan.
Terdakwa Syamsubair yang mendengarkan putusan bebas terhadap dirinya itu, tak bisa menahan rasa harunya dan langsung memeluk Pengacara Vebry Tri Haryadi, SH yang selama ini mendampingi dan melakukan pembelaan hukum terhadap Terdakwa selama proses hukum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado.
“Kami panjatkan puji syukur kepada Tuhan. Dan keputusan Majelis Hakim sudah benar adanya. Klien kami memang tidak bersalah dan tidak ada sama sekali niat jahat untuk melakukan perbuatan korupsi sebagaimana yang didakwakan selama ini. Klien kami adalah abdi hukum, polisi yang mempunyai karir yang baik sebagai pengayom, , sehingga klien kami dapat kembali mengabdi bagi masyarakat sebagai polisi yang baik,” kata Vebry yang juga salahsatu mantan jurnalis senior Sulut.(jose)