VICKY LUMENTUT (foto MT) |
MANADO KOMENTAR-Walikota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, Jumat (03/04), dengan tegas mengatakan masyarakat yang berhak menerima bantuan terdampak virus corona adalah, masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap dan bekerja di sektor informal, dan sesuai data di setiap kelurahan.
Dan untuk kecepatan dan kelancaran penyeluran bantuan, masyarakat penerima tidak perlu melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK), tetapi cukup dengan hanya menunjukan KTP dan KK asli.
Hal itu kata Walikota GSVL, harus menjadi perhatian Perangkat Daerah yang melaksanakan pendataan termasuk didalamnya Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan.
“Untuk pendataan cukup dilihat KTPnya atau KK dan dicatatnya nomornya saja, oleh petugas dan menjadi perhatian bagi Perangkat Daerah terkait, Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan yang melakukan pendataan sehubungan dengan masyarakat berdampak covid-19, untuk dilaksanakan dilapangan ” tegas Walikota GSVL.(jose)