Polres Bitung Berhasil Ungkap 4 Kasus Narkoba Selama 2 Bulan

Bitung49 Dilihat

BITUNG KOMENTAR-Sat Narkoba Polresta Bitung mengungkap empat kasus peredaran narkoba dalam dua bulan. Barang bukti berupa sabu sabu, alat pengisap, suntik, uang tunai bersama buku tabungan, dua buah hp, ribuan obat terlarang jenis pil Tryhexipinidhyl warna kuning dan cairan Suboxon.

Kapolres Bitung, Bitung AKBP FX Winardi Prabowo SIK didampingi Kasat Narkoba Jemmy CH. Lewu mengatakan pada pengungkapan ini sebanyak lima orang  tersangka telah diamakan, selain itu dari tangan tersangka narkoba berbagai turut disita.

“Dari pengakuan para tersangka narkotika jenis pil Tryhexipinidhyl warna kuning sebanyak 2000 butir ini dibeli tersangka dari makasar, seharga Rp 400 ribu dijual perpaket kecil 10 butir seharga Rp 100 ribu, sedangkan sabu sabu 0,8 gram dibeli tersangka dari papua dan untuk suntikan Suboxon di dapat dari manado,” ujarnya pada press rilis yang di gelar, Senin (16/03/2020) pukul 3:30 Wita.

Ditambahkan Kapolres, para tersangka menjual barang haram ini dengan menggunakan berbagai modus, salah satunya secara online atau memanfaatkan jasa pengiriman.

Para pelaku sendiri kata Kapolres, SS (35) warga Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari dan MK (23) warga Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir atas dugaan pengedar serta pengguna Narkoba jenis sabu, pemuda inisial RA (26) warga Kelurahan Bitung Barat I Kecamatan Maesa atas dugaan pengedar obat keras jenis Tryhex, HY (16) warga Kelurahan Wangurer Utara Kecamatan Madidir atas kepemilikan empat jarum suntik, enam Mg Suboxon, JH (19) warga Kecamatan Madidir atas kepemilikan 2000 butir jenis obat keras Tryhexipinidhyl warna kuning. Dijerat dengan pasal berbeda-beda sesuai dengan jenis Narkoba, mulai dari Undang-undang Nomor 35/2009 pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup untuk peredaran/jual belikan barang Narkotika jenis sabu diatas lima gram.

“Ada juga yang dijerat dengan Undang-undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan pasal 196 dan pasal 197 barang siapa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan ijin edar diancam dengan pidana sepuluh tahun atau denda sebesar Rp1 miliar,” katanya. (Ivan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *