Hendrie Lumempow, Kadis PMD |
AMURANG-KOMENTAR Pesta Demokrasi Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) hampir
dipastikan berlangsung tahun 2020 ini.
Menariknya, aturan tegas diberlakukan bagi mantan Hukum Tua (Kumtua) yang akan kembali maju bertarung, Pemasukan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan Dana Desa (Dandes) jadi syarat mutlak.
Juga sesuai aturan, Hukum Tua ketika diminta BPD (Badan Permusyawaratan Desa), harus melaksanakan rapat Paripurna yang dihadiri oleh Masyarakat Desa dalam hal ini BPD, LPMD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan semua Masyarakat, untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Hukum Tua pada Forum ini. Yaitu Rapat umum Laporan Pertanggungjawaban Hukum Tua Satu Periode, selama 6 Tahun.
Jadi hal ini bisa mengganjal Hukum Tua Incumbent. Sebaliknya bisa juga menjadi suatu hal yang dapat dibanggakan bagi Hukum Tua sebagai Pelaksana Pemerintahan, Pembangunan, Sosial Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Desa. Demikian kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Hendrie Lumapow, saat ditemui pada Jumat, lalu (31/1-2020).
“Hukum Tua yang tidak melaksanakan kewajibannya membuat laporan pertanggungjawaban, tidak akan diikutsertakan dalam Pilhut nanti”. Tegas Lumapow.
Dirinya berpendapat, dengan tidak masuknya laporan itu berarti tidak lolos penilaian APIP dalam hal ini Inspektorat Minsel. “Sebagai lembaga negara, rekomendasi yang disampaikan Inspektorat Minsel dapat menjadi dasar kami menolak pencalonan mantan Hukum Tua,” Tutup Kadis.(Dotu)