Pengelolaan Retribusi Terminal Tipe B Sebaiknya Dikembalikan ke Kabupaten/Kota

Minahasa15 Dilihat


MINAHASA,KOMENTAR
– Menjadikan kabupaten dan Kota berkembang tak lepas dari adanya pendapatan
yang bersumber pada aset yang dimiliki. Seperti halnya penagihan retribusi yang
dinilai bisa menopang sumber pendapatan di Kabupaten/Kota. Olehnya, untuk penagihan
retribusi kendaraan angkutan umum di terminal selayaknya oleh
  Pemerintah Propinsi diserahkan kembali  kepihak 
Kabupaten/Kota. Hal ini disampaikan oleh generasi muda pemerhati
kemajuan Minahasa yakni Christian Mumu, Denny Rondonuwu dan Heppy Walangitan.
“seperti halnya retribusi kendaraan umum yang ada di Terminal Kawangkoan dan
Terminal Langowan. Kami melihat, kendaraan mangkal di terminal Kawangkoan dan
Langowan, sementara penagihan retribusi disetor ke pihak Dishub Propinsi Sulut.
Belum lagi pengurusan ijin trayek dan lainnya. Artinya, biarlah penagihan pajak
lainnya ke Provinsi Sulut namun retribusi terminal serahkan saja ke
Kabupaten/Kota. Kan ada tercantum lewat undang-undang yang mengatakan,
memajukan satu daerah Kabupaten/Kota perlu adanya bantuan dari pemerintah
Propinsi,”ungkap Mumu,Rondonuwu dan Walangitan. Berkaca dari hal tersebut kami
mengharapkan adanya kerelaan dari pihak pemerintah propinsi terkait retribusi
terminal dimaksud. Lebih jauh para generasi muda ini mengakui bahwa apa yang
mereka katakan ini semata untuk kemajuan Kabupaten Minahasa, pula Kabupaten dan
Kota Lainnya di Sulut.
  (Ferry Otta) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *