Sering Rubah Nama Napi Kabur Dari Rutan Tamako, Ditangkap di Bitung


BITUNG KOMENTAR-Satu narapidana Lapas Kelas III Tamako, yakni . Riski Toni Oroh alias Riski (37) dikabarkan telah berhasil ditangkap kembali.

Napi buron tersebut diamankan oleh pihak team Tarsius wilayah Tengah,Timur, Selatan dan Team Resmob Polres Bitung dan gabungan petugas LP cabang maledeng dan juga petugas LP cabang Tahuna di Tamako yang di Pimpin oleh Ipda Tuege D Darus, S.Sos.

“Narapidana tersebut melarikan diri selama 12 hari sejak  hari sabtu 07,Desember 2019 sekitar pkl 15:30 Wita. Kemudian ditangkap  kamis  19 Desember 2019 sekitar Jam 14.00 Wita. Di Kelurahan Aertembaga dua Kecamatan Aertembaga kota bitung jalan pinangunian,” kata Ipda Tuegeh D Darus yang memimpin Tim Tarsius Wilayah Tenga Kamis (19/12/2019).

Lanjut Darus, dari informasi bahwa narapidana tersebut melarikan diri di wilayah kota bitung kemudian berkoordinasi dengan team opsnal polres bitung untuk meminta bantuan dan mencari narapidana Riski.

“Mendapat informasi kami langsung menuju sasaran dan melakukan, penangkapan terhadap narapidana Riski pada saat diamankan narapidana tersebut melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur di kakinya,” Jelasnya.

Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Maesa, Kompol Elia Maramis sesuai dengan  surat perintah tugas No. W27. PAS. PAS. 14-PK 01.05.2029 Untuk melakukan pencarian terhadap narapidana yang melarikan diri dari lapas kelas III Tamako atas nama Riski Toni Oroh.

Diketahui Narapidana Riski mengganti nama dan marganya menjadi Riski Pontoh kemudian Harianto Likuang warga Kelurahan Karombasan selatan lingkungan IV Kecamatan Wanea Kota Manado, napi tersebut pernah juga melarikan diri dari lapas Sumompo pada tahun 2015 sehubungan dengan perkara pencurian dengan kekerasan. (Ivan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *