MANADO KOMENTAR-Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulut bersama mitra kerja Dinas Pendidikan Provinsi Sulut, di ruang rapat komisi, Senin (01/07/2024).
RDP dipimpin Ketua komisi IV Vonny J. Paat di dampingi Wakil Ketua Norri Supit beserta Anggota Agustien L. Kambey, Sjenny Kalangi, Ismail, Rhesa Waworuntu, Careig N. Runtu.
Dalam pembahasan tersebut anggota komisi IV Rhesa Waworuntu pertanyakan terkait pengelolaan dana komite yang di tagih setiap bulan kepada orang tua murid.
“Yang ingin saya tanyakan dana komite ini masuk dimana? dan dana komite ini untuk apa?,” tanya Resa.
Menanggapi pertanyaan dari anggota komisi IV Rhesa Waworuntu, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut Dr. Femmy J. Suluh, M.Si.menjelaskan untuk dana komite sekarang sudah di ganti menjadi dana peran serta.
Menurut Femmy Suluh dana peran serta ini atas kesepakatan pihak komite dan orang tua. Ia juga menambahkan sekalipun dana peran serta ini sudah ada kesepakatan bersama antara pihak komite dan orang tua, tetapi tidak bersifat wajib bagi murid.
“Kami berharap agar bapak dan ibu terus mendukung kami, jika di sekolah di dapati hal-hal seperti ini segera melapor kepada kami, agar supaya di sekolah-sekolah tidak ada lagi kasus seperti ini,” tegas Femmy Suluh.
Sementara pertanyaan juga yang di lontarkan anggota komisi IV Resa Waworuntu, terkait dana peran serta di pakai untuk apa? Menurut Femmy Suluh kesepakatan ini di buat orang tua murid untuk mensupport kegiatan di sekolah.
“Dana peran serta ini di pakai untuk kegiatan di sekolah dan mendapat support dari orang tua murid, karena ada anggaran yang tidak tertanggung di dana bos, maupun di smk pk dan apbd,” katanya
Adapun himbauan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut Femmy Suluh kepada pihak sekolah, agar tidak menerima pungli atau membebani orang tua siswa.
“Dana peran serta di sekolah negeri sifatnya sukarela dan tidak mengikat, kecuali di sekolah swasta karena mereka punya aturan sendiri,” jelasnya