MORUT KOMENTAR-Sekretaris Kabupaten Morowali Utara Ir Musda Guntur, MM resmi menjabat Pelaksana Harian Bupati Morowali Utara setelah Bupati Moh Asrar Abdul Samad yang habis masa jabatannya pada Rabu, 17 Februari 2021, menyerahkan jabatan itu kepada Musda Guntur yang ditunjuk Gubernur Sulteng sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Sayangnya, berita acara serah terima jabatan yang ditandatangani Moh Asrar dan Musda Guntur dengan disaksikan Ketua DPRD Morut Hj Megawati Ambo Asa tersebut tidak mencantumkan Nomor surat penunjukan Gubernur Sulteng kepada Musda Guntur selaku Plh dan berita acara tersebut juga belum diberi Nomor.
Musda Guntur menjadi Plh untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Morut karena Daerah yang mengikuti pilkada serentak pada 9 Desember 2020 itu belum memiliki Bupati definitif sebab masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Sementara masa jabatan Moh. Asrar berakhir 17 Februari 2021.
Dalam sambutannya, Moh. Asrar, mantan Wabub Morut yang menjadi Bupati definitif selama sekitar sembilan bulan menggantikan Aptripel Tumimomor yang meninggal dunia April 2020, memohon maaf jika selama kepemimpinannya ada hal-hal yang tidak berkenan kepada para pejabat, staf, mitra-mitra Pemerintah Daerah di legislatif dan yudikatif serta berbagai pihak dan masyarakat umum.
Asrar sempat menyinggung soal kebijakannya melantik ratusan pejabat struktural dan fungsional termasuk sejumlah pejabat eselon II tanpa melalui asesment, dalam tempo kurang dari sebulan terakhir, yang dinilai sejumlah pihak menabrak banyak aturan dan menghebohkan di kalangan birokrat di Morut.
“Itu saya lakukan semata-mata untuk membenahi birokrasi. Misalnya, saya melantik pejabat eselon II karena kinerja eselon II tidak tajam. Buktinya, Morut tidak merealisasikan penerimaan asli daerah pada 2020,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Saya tidak mau ada kesan bahwa Morut yang besar ini menjadi seperti kata pepatah, cuma menang di ‘cassing’ (pembungkus luar) tapi isi dalamnya rapuh. Saya ingin agar Morut ini maju.”
Sedangkan Plh Bupati Morut Musda Guntur menegaskan bahwa ia segera melakukan pembenahan birokrasi pascapelantikan pejabat yang dilakukan Bupati sebelumnya, karena pelantikan itu menabrak sejumlah peraturan yang seyogianya ditaati.
Akibatnya, rotasi dan reposisi pejabat yang diwarnai demosi serta penunjukkan pejabat yang tidak melalui prosedur yang benar itu, kini menimbulkan keresahan di kalangan birokrat dan ini sangat mengganggu kinerja birokrasi dalam beberapa pekan ini.
“Kalau dibiarkan, dampaknya ke depan akan sangat signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan anggaran serta pelayanan kepada masyarakat. Apalagi kita menghadapi tugas dari Menteri Keuangan untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk menyukseskan vaksinasi massal COVID-19,” ujarnya.
Guntur mengakui bahwa selaku Plh, ia tidak memiliki wewenang untuk mengubah SK Bupati soal perombakan jabatan yang sudah dilakukan. Namun karena perombakan itu menabrak banyak aturan, maka ia akan melaporkan dan mengonsultasikan hal itu kepada Gubernur Sulteng dan Kemendagri.
“Kalau Mendagri atau Gubernur Sulteng memberikan wewenang atau perintah untuk menormalisasi birokrasi yang terganggu saat ini, demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, maka hal itu bisa saja saya lakukan,” ujarnya”
Reporter/Editor
Johnny Inkiriwang