BITUNG KOMENTAR-Kasus yang menjerat Kadis PMPTSP Bitung AGT alias Andreas yang kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Bitung dianggap keliru oleh kuasa hukum Michael Yakobus SH MH. Pasalnya sanksi berapa kerugian negara saat sidang pra peradilan tadi yang dipimpin langsung Wakil Ketua PN Bitung YM Rustam, SH, MH tidak berani disampaikan oleh pihak Kejaksaan.
“Dalam jawaban mereka ada 20 transaksi tidak dapat dipertanggujawabkan, tetapi tidak ada. Berarti ini fiktif dan berarti ini ada kerugian negara. Nah sekarang pertanyaannya apakah ada audit BPKP atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memutuskan kerugian Negara dari 20 transaksi ini, mana?!. Seharusnya tersangka AGT jangan dulu tahan dong,” ujar Yakobus saat gelar pertemuan dengan sejumlah wartawan.
Senada disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum AGT Irwan S Tanjung, SH, MH, mengatakan kalau ini menurut kejaksaan 20 transaksi ini masih dilakukan audit berarti masih mentah untuk melakukan sidik.
“Bagaiman kalau pihak LHP atau BPKP menyatakan hal tersebut tidak ada kerugian Negara, apakah tersangka AGT akan dikeluarkan? Sementara HAM AGT alias Andreas sudah dirampas, proses ini masih berjalan tetapi kog sudah ditahan. Ingat jaksa hanya bisa berasumsi kerugian Negara tetapi tidak bisa menetapkan kerugian Negara. Siapa yang boleh? BPK. Poin yang diakui itu adalah BPK. Intinya apa yang dialami klien kami saat ini adalah keliru, kejaksaan Bitung, telah melanggar aturan dalam penetapan AGT sebagai tersangka,” kata Tanjung.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son SH, MM, MH ketika ditemui sejumlah wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung menyampaikan, pada prinsipnya Kejaksaan sudah tepat pada apa yang dilaksanakan, dari penyidikan, penyelidikan umum kemudian penyelidikan khusus berupa penetapan tersangka dengan memiliki 2 alat bukti minimal dalam kasus korupsi.
“Ketika menetapkan seorang sebagai tersangka, kami sudah mempertimbangkan berbagai aspek dengan alat bukti yang kita miliki. Tidak serta merta tidak boleh gegabah karna kami harus menggunakan hati nurani dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab kami,” ujar Kejari Bitung.
Diketahui, AGT Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkot Bitung ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (21/01/2021) dua bulan lalu dalam perkara tindak pidana korupsi yakni penyalahgunaan Pengelolaan Anggaran Rutin dan Belanja Modal Dinas Penanaman Modal dan PMPTSP Pemkot Bitung tahun 2019.