MEDAN KOMENTAR-Upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi proyek penataan kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) Danau Toba kembali menunjukkan perkembangan. Setelah sebelumnya pada 27 Januari 2026 tim penyidik menahan ESK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kini giliran seorang pejabat perusahaan pelat merah yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan ET, General Manager PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023. Dalam kapasitasnya sebagai manajemen konstruksi sekaligus konsultan pengawas, ET diduga tidak menjalankan tugas pengawasan sesuai kontrak kerja pada proyek Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba TA 2022.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah. Dari hasil penyidikan, perbuatan ET diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp13 miliar. Atas dugaan tersebut, ET dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 603 dan 604 jo pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penutup
Langkah Kejati Sumut menahan tersangka baru ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan negara sekaligus mencoreng upaya pengembangan kawasan pariwisata nasional. Proses hukum yang berjalan diharapkan menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar setiap proyek pembangunan dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
Koesponden
Ucok







