Papancuri Tabung Gas di Perum CBA Ditangkap Kurang dari 24 Jam

MINUT KOMENTAR-Aksi cepat Tim Resmob Polres Minahasa Utara dalam memberantas kejahatan kembali membuahkan hasil.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, di bawah komando Kasat Reskrim IPTU Agung Uliana, S.H., M.A.P, tim berhasil menangkap pelaku pembobolan rumah warga di Perumahan CBA Gold Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Kasat Reskrim IPTU Agung Uliana menjelaskan bahwa kejadian ini pertama kali terungkap saat KA Siaga C Mabes Polri KBP Zulham Efendi, S.I.K., menerima laporan pengaduan masyarakat melalui layanan 110. Pelapor, Ruli, menginformasikan bahwa rumahnya telah dibobol pada pukul 14.00 WITA. Berdasarkan keterangan tetangga, kejadian terjadi pada siang hari, namun tidak ada rekaman CCTV yang dapat memperjelas pelaku.

Akibat aksi pencurian ini, korban kehilangan dua tabung gas, sebuah tas seharga Rp250.000 milik istrinya, dan televisi berukuran 43 inci.

Menyikapi laporan tersebut, Tim Resmob Polres Minahasa Utara segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil penyelidikan dan interogasi terhadap korban serta saksi-saksi setempat mengarahkan tim kepada seorang pria berinisial MI (18), warga Desa Mapanget, yang diduga kuat sebagai pelaku.

Tanpa membuang waktu, tim Resmob berhasil mengamankan MI di tempat persembunyiannya di Perumahan CBA Gold. Selain menangkap pelaku, tim juga berhasil menyita barang bukti hasil curian.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Minahasa Utara guna proses hukum lebih lanjut.

ICHA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *