MINUT KOMENTAR-Pengendalian dan perbaikan tata kelola pengelolaan keuangan Pemkab Minahasa Utara, tercermin dalam pencapaian hasil IPKD dengan nilai A untuk kelompok Kemampuan Keuangan Deerah kategori ‘’Sedang’’.
Sukses yang di raih Pemkab Minut di bidang tata kelolah keuangan ini, adalah bukti keseriusan Bupati Joune James Esau Ganda, SE, MAP, MM, MSi dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, SH, MH, dalam memperhatikan 6 Dimensi IPKD, sehingga pencapaian hasil IPKD mendapatkan nilai A.
Hal itu tercatat lewat SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.15.3.372 Tahun 2024 tentang Hasil Pengukuran IPKD Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan pengukuran tahun 2024.
Berikut ini, 6 Dimensi pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD).
- Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran
- Pengalokasian anggaran belanja dalam APBD
- Transparansi pengelolaan keuangan daerah
- Penyerapan anggaran
- Kondisi keuangan daerah
- Opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD
Menurut Bupati Joune Ganda, IPKD adalah ukuran yang digunakan untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah.
Pencapaian tersebut mencerminkan bahwa pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dinilai telah efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
“Pencapaian ini membuktikan bahwa kinerja pengelolaan keuangan Pemkab Minut sudah berjalan baik sekaligus menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja. Kami berkomitmen untuk terus melindungi dan mensejahterakan masyarakat Minahasa Utara. Berbagai pengendalian dan perbaikan tata kelola keuangan dilakukan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang keluar dari kas daerah pada APBD betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan dapat melindungi masyarakat Minahasa Utara” ungkap Joune Ganda.
Jose