Pembahasan Pansus CSR DPRD Sulut dan Mitra Kerja Alot

Berita Utama, DPRD1276 Dilihat

MANADO KOMENTAR-Pinpinan Pansus DPRD Sulut yang membahas Ranperda Corporate Social Responsibility (CSR), menyoroti Badan usaha yang masih menimbulkan kerancuan dalam penulisan.

Hal ini terangkat diawal pembahasan, Cindy Wurangian dalam pembahasan bersama mitra kerja yang mengatur soal CSR dengan tegas mengatakanbbahwa kerancuan dalam penulisan telah menjadi sorotan anggota DPRD.”Coba dilakukan perbaikan,”tegas Cindy Wurangian, selaku pimpinan Pansus, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Senin (7/9/2026).

Cindy mengatakan, dalam ketentuan umum, pihaknya telah menyepakati definisi badan usaha sebagai badan usaha berbentuk hukum maupun tidak berbentuk hukum yang melakukan usaha atau kegiatan tertentu di seluruh wilayah Republik Indonesia.

“Di ketentuan umum kami sudah sepakat, definisi dari badan usaha adalah badan usaha berbentuk hukum,” ungkap Cindy.

Pimpinan Pansus lainnya Louis Carl Schramm juga menjelaskan bahwa badan usaha yang dimaksud dalam pembahasan tersebut juga berkaitan dengan pelaku usaha berskala mikro.

“ Mari kita sama-sama meluruskan narasi dalam CSR itu. Kita tidak sedang mencari siapa yang salah dalam pengkalimatan ini. Kita coba diluruskan, agar redaksinya lebih tepat begitu,”katanya.

Sementara itu, Biro Hukum Provinsi Sulut melalui Steven, yang mewakili Budi Paskah Yanti Putri, menyampaikan bahwa secara teknis, penulisan materi muatan produk hukum ditempatkan dalam ketentuan umum.

“Teknis penulisan dari produk hukum tentunya masuk dalam ketentuan umum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketentuan umum berfungsi memberikan pengertian dan pemahaman mengenai hal-hal yang akan dibahas pada pasal-pasal selanjutnya.

“Ketentuan umum itu menjelaskan pengertian, pemahaman suatu apa yang akan dibicarakan di pasal-pasal selanjutnya. Jadi, secara umum bisa dijelaskan. Secara teknis ada dalam pasal-pasal selanjutnya, guna membahas tentang badan usaha itu lebih rinci, tetapi secara umum sudah menjelaskan,”jelasnya.

Jose

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *