MEDAN KOMENTAR-Upaya menjaga integritas dan pengelolaan aset negara kembali ditegaskan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Melalui Asisten Pemulihan Aset bersama jajaran Kepala Sub Bidang, tim melakukan penelitian dan penilaian terhadap barang rampasan negara di Kejaksaan Negeri Karo pada Jumat–Sabtu, 5–6 Maret 2026.
Langkah ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan setiap aset hasil rampasan negara dapat dimanfaatkan secara optimal. Penilaian dilakukan dengan teliti, mencakup aspek nilai ekonomis hingga potensi pemanfaatan bagi kepentingan publik.
Kegiatan tersebut menjadi bukti nyata bahwa pemulihan aset bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola negara. Dengan pengelolaan yang semakin baik, aset rampasan dapat kembali memberi manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Melalui kerja konsisten ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa setiap aset negara adalah amanah yang harus dijaga, dikelola, dan dikembalikan untuk sebesar-besarnya kepentingan bangsa.
Lai













