JAKARTA KOMENTAR-Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua Majelis Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
Frasa Perlindungan Hukum Dinilai Bermasalah
Dalam putusannya, MK menyatakan frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pasal tersebut kini harus dimaknai bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Ketua MK Suhartoyo menekankan, pemaknaan baru ini merupakan bagian dari prinsip restorative justice yang menempatkan penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme internal terlebih dahulu, bukan langsung lewat jalur hukum.
Kebebasan Pers sebagai Pilar Demokrasi
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menegaskan, Pasal 8 UU Pers adalah norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat.
“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan berita kepada publik,” ujar Guntur.
Ia menambahkan, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik — mulai dari pencarian fakta, verifikasi informasi, hingga penyajian berita. Selama proses dilakukan sesuai kode etik, wartawan tidak boleh diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana atau perdata.
Norma Pengaman Profesi Wartawan
Menurut MK, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi.
Guntur menekankan, sengketa pers yang bersumber dari karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional apabila mekanisme tersebut tidak dijalankan.
Implikasi Putusan
Putusan MK ini menjadi tonggak penting bagi kebebasan pers di Indonesia. Selama ini, Pasal 8 UU Pers dinilai bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Tanpa pemaknaan konstitusional, norma tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Dengan adanya putusan ini, wartawan memperoleh jaminan lebih kuat bahwa karya jurnalistik yang sah dan profesional tidak akan mudah dijadikan dasar tuntutan hukum, sehingga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi dapat lebih terjaga.
Joppy Senduk













