DPRD Minahasa Tegas, Tolak Permendagri No. 59-2014, sebagai Batas Wilayah Minahasa-Manado

Berita Utama, Minahasa1231 Dilihat

MINAHASA KOMENTAR-Polemik batas wilayah antara Kota Manado dan Kabupaten Minahasa kembali memanas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa secara tegas menyatakan penolakannya terhadap penetapan batas wilayah yang mengacu pada Permendagri Nomor. 59 tahun 2014.

Penolakan ini mencuat sebagai respons atas klaim wilayah oleh Pemerintah Kota Manado yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang lebih mutakhir dan berpotensi merugikan Kabupaten Minahasa secara administratif maupun ekonomi.

Anggota DPRD Minahasa, Daniel Pangemanan, SH, MH, menegaskan bahwa penetapan batas wilayah seharusnya mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1988, bukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 59 Tahun 2014, karena Permen lebih tinggi dari Permendagri.

Ia menyoroti bahwa klaim sepihak Pemkot Manado melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 59 Tahun 2014 terhadap wilayah Tikela merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip penataan wilayah yang adil dan berlandaskan hukum.

“Kami menolak keras klaim wilayah oleh Pemkot Manado yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintan No. 59 Tahun 2014. Tikela adalah bagian dari Kabupaten Minahasa dan harus tetap demikian. Ini bukan hanya sikap pribadi, tapi suara kolektif masyarakat Minahasa,” tegas Pangemanan.

Ia juga menambahkan bahwa perluasan wilayah oleh Pemkot Manado tanpa dasar hukum yang kuat dapat menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah, serta mengancam stabilitas sosial dan administratif di kawasan perbatasan.

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Minahasa, Dr. Ir. Arie Bororing, MS, menyampaikan keprihatinannya atas upaya sistematis Pemkot Manado yang dinilai berambisi memperluas wilayah ke kawasan strategis seperti Tikela, Tombulu, dan Pineleng. Menurutnya, jika wilayah-wilayah ini lepas dari Minahasa, dampaknya akan sangat signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sektor pariwisata.

“Jika Tikela masuk ke wilayah Kota Manado, maka Minahasa akan kehilangan potensi PAD yang besar. Banyak program pembangunan yang bersumber dari PAD akan terganggu. Belum lagi sektor pariwisata di Tombulu dan Pineleng yang menjadi andalan Minahasa,” ujar Bororing.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan ini telah disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna RT/RW, melalui Pemandangan Umum Fraksi Golkar beberapa waktu lalu, di mana Fraksi Golkar secara terbuka menolak batas wilayah versi Permendagri No. 59 Tahun 2014. Bororing bahkan mencurigai adanya aktor-aktor tertentu di balik dorongan kuat Pemkot Manado untuk memperluas wilayahnya.

“Kami menolak segala bentuk upaya perluasan wilayah Kota Manado yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Tikela bukan sekadar wilayah administratif, tapi bagian dari identitas dan kedaulatan Minahasa,” tutup Bororing.

Joppy Senduk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *