Polri dan Kepolisian Singapura Bersinergi Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi Internasional

JAKARTA KOMENTAR-Ditengah meningkatnya perhatian terhadap kejahatan lintas negara, Kepolisian Indonesia mengambil langkah tegas dalam membongkar praktik perdagangan bayi yang melibatkan jalur internasional. Melalui kolaborasi strategis dengan Singapore Police Force (SPF), Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memperluas jangkauan penyelidikan terhadap jaringan yang beroperasi dari Jawa Barat hingga Singapura.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus penyelundupan bayi yang melibatkan sejumlah kota besar seperti Bandung, Pontianak, dan Jakarta. “Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

Sebagai bagian dari sinergi tersebut, SPF menyatakan kesediaannya untuk membantu pemeriksaan saksi-saksi yang relevan. Daftar pertanyaan dari penyidik Polda Jawa Barat akan disalurkan melalui NCB Jakarta dan diteruskan ke NCB Singapura pada akhir pekan ini. Selain itu, SPF juga siap membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Divhubinter Polri juga menyarankan agar penyidik menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga menjadi pengantar bayi ke Singapura, guna memastikan identitas dan jalur keberangkatan yang digunakan.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa setiap bayi diperdagangkan dengan nilai sekitar 20 ribu dollar Singapura atau setara Rp 254 juta. Nilai tersebut mencakup biaya persalinan, kebutuhan bayi, serta keuntungan pihak-pihak yang terlibat.

“Angka tersebut kami peroleh dari 12 dokumen akta notaris adopsi yang disita di rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH. Dokumen berbahasa Inggris itu digunakan sebagai legalitas semu untuk memuluskan transaksi adopsi,” jelas Surawan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah mengumpulkan 25 bayi, di mana 15 di antaranya telah dipindahkan ke Singapura dengan modus adopsi. Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Langkah Polri dalam menggandeng kepolisian Singapura menegaskan bahwa kejahatan lintas batas tak bisa ditangani secara parsial. Kolaborasi ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum membutuhkan solidaritas antarnegara demi melindungi hak anak dan menutup celah eksploitasi yang merusak nilai kemanusiaan. Perburuan terhadap pelaku masih berlanjut, dan dunia menanti keadilan ditegakkan tanpa kompromi.

Hans M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga