MyRepublic dan Oknum Lurah Diduga Lakukan Praktik Ilegal, Terkait Pemasangan Tiang Fiber Optik Diduga Tampa Izin

MANADO KOMENTAR-Ditengah semangat transformasi digital, Kota Manado justru dihadapkan pada persoalan serius terkait pembangunan infrastruktur jaringan internet. Pemasangan tiang fiber optik oleh penyedia layanan MyRepublic menuai sorotan tajam dari masyarakat dan Wakil Rakyat, menyusul dugaan pelanggaran izin dan potensi bahaya konstruksi.

Meski telah mendapat penolakan keras dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Manado, Reza Rumambi, SE lantaran tidak mengantongi izin dari Pemkot Manado, aktivitas pemasangan tiang fiber optik terus berlangsung. DiKelurahan Kombos, Kecamatan Singkil, ratusan tiang kembali berdiri di sudut-sudut pemukiman, memicu kekhawatiran warga.

Pihak penyedia jaringan internet Myrepublik seolah tak gentar berhadapan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, menyusul adanya pernyataan keras Reza Rumambi. SE selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Manado.

Laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial dan media massa tak kunjung mendapat respons dari pemerintah. Sejumlah tiang diketahui dipasang tanpa pondasi beton, sehingga dinilai membahayakan keselamatan warga.

MyRepublic, anak usaha dari PT Sinar Mas, diduga melakukan pemasangan jaringan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Lebih jauh, muncul dugaan adanya kerja sama antara pihak perusahaan dan oknum lurah, yang diduga menerima kompensasi antara Rp15.000 hingga Rp28.000 per rumah sebagai imbalan atas surat persetujuan pemasangan tiang.

Surat persetujuan tersebut diduga tidak diketahui oleh Walikota dan Wakil Walikota Manado, Andrei Angouw dan Richard Sualang. Praktik ini dinilai melanggar ketentuan hukum, termasuk,

  • UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  • Permen Kominfo No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
  • Pasal 263 KUHP* tentang pemalsuan surat
  • Pasal 421 KUHP* tentang penyalahgunaan wewenang

Ancaman pidana terhadap pelanggaran ini mencakup hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat mendesak agar Dinas PUPR, Dinas Kominfo, dan DPMPTSP Kota Manado segera mengambil langkah tegas. Pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur digital dinilai harus diperketat agar tidak menjadi celah bagi praktik manipulatif yang merugikan publik.

Anggota DPRD dan tokoh masyarakat juga menyerukan evaluasi terhadap lurah atau camat yang terlibat. Praktik memperkaya diri dengan memanfaatkan jabatan publik dianggap sebagai pelanggaran etika dan hukum yang tidak bisa ditoleransi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan digital harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum dan perlindungan keselamatan warga. Pemerintah daerah dituntut untuk lebih transparan dan responsif, sementara masyarakat perlu terus bersuara agar ruang publik tidak dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak.

Tim investigasi media ini masih menelusuri siapa saja pihak vendor yang terlibat dalam pemasangan tiang fiber di Manado, Minahasa Utara, Bitung, Mitra, Minsel, dan wilayah lain di Sulawesi Utara.

Mungkinkah ada kerjasama siluman antara Myrepublik dengan beberapa pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Manado?. Tunggu berita selanjutnya.

Daks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *