SULUT KOMENTAR-Sengketa tanah eks Wisma Sabang atau eks Corner 52 di Kecamatan Sario Kota Manado, kembali memicu perhatian publik.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) lintas Komisi I–IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang digelar Rabu(13/08/2025), sejumlah warga menyuarakan penolakan terhadap rencana eksekusi lahan tempat tinggal mereka. RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter, menjadi forum penting untuk mengurai kompleksitas kasus yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Kuasa hukum warga, Reinhard Mamalu SH, mempertanyakan legalitas rencana sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado terhadap lahan yang menurutnya tidak termasuk dalam objek perkara. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut telah bersertifikat atas nama Junike Kumimbang dan tidak pernah menjadi bagian dari gugatan yang diajukan oleh pihak lain.
Kepala Kantor BPN/ATR Manado, Jumalianto, turut memperkuat argumen tersebut dengan menyatakan bahwa lahan eks Wisma Sabang merupakan objek non-eksekusi berdasarkan sertifikat resmi yang dimiliki. Ia juga menegaskan bahwa ketentuan hukum warisan kolonial seperti Egendom Verbonding sudah tidak relevan lagi.
Namun, absennya pihak PN Manado dalam RDP ini menjadi sorotan. Royke Anter menyayangkan ketidakhadiran tersebut dan memastikan bahwa DPRD akan menggelar hearing lanjutan dengan memanggil langsung pihak pengadilan untuk memberikan klarifikasi.
“Dari pertemuan ini kita memang membutuhkan penjelasan, jawaban dari Ketua PN Manado, namun tidak hadir. Kami akan panggil secara resmi,” tegas Anter.
Sengketa tanah eks Wisma Sabang bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cerminan dari kompleksitas hukum agraria yang menyentuh langsung kehidupan warga. Dengan sejarah panjang yang melibatkan putusan pidana, proses eksekusi, dan penerbitan sertifikat yang dipersoalkan, kasus ini menuntut penanganan yang transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
DPRD Sulut kini berada di titik krusial untuk memastikan bahwa lembaga legislatif benar-benar menjadi wakil rakyat, bukan sekadar penonton dalam konflik hukum yang berlarut. Dengan komitmen untuk memanggil PN Manado dan mengurai benang kusut sengketa ini, harapan warga Sario pun kembali menyala: bahwa keadilan bukan hanya wacana, tetapi harus hadir nyata di tengah masyarakat.
JOppySEnduk