DPRD Sulut Desak Penyelesaian Masalah Buruh Proyek Mie Gacoan Lewat RDP

SULUT KOMENTAR-Persoalan pembayaran upah buruh dalam proyek pembangunan restoran Mie Gacoan di Paniki, Kota Manado, akhirnya sampai ke meja DPRD Sulawesi Utara. Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (13/8/2025), menghadirkan para buruh, perwakilan PT Pesta Pora Abadi (pengelola Mie Gacoan), Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut, serta pihak pelaksana proyek CV Revora Kurnia yang sayangnya tidak hadir.

Masalah utama yang diangkat adalah tunggakan gaji buruh sejak Januari 2025 yang mencapai Rp258.274.200. Para pekerja menuntut tanggung jawab dari pihak perusahaan dan pelaksana proyek atas hak mereka yang belum dibayarkan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi para buruh yang menjadi korban. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal nominal, tetapi juga menyangkut hak, martabat, dan keadilan.

“Kerugian buruh bukan cuma soal uang. Mereka sudah keluar tenaga, pikiran, bahkan membeli material sendiri. Ini bukan rumah mereka, bukan perusahaan mereka, tapi mereka yang menanggung semuanya. Ini eksploitasi,” tegas Schramm.

Ia menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam kasus ini, termasuk dugaan penggelapan dan penipuan. Menurutnya, jika PT Pesta Pora Abadi sudah membayar kepada CV Revora Kurnia, tetapi upah buruh tidak disalurkan, maka ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana.

“Kami minta para buruh segera melapor ke kepolisian. Kami di DPRD akan buat rekomendasi resmi ke Polresta. Ini sudah masuk ranah hukum,” ujarnya.

Schramm juga meminta PT Pesta Pora Abadi menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara realistis dan manusiawi. Ia menekankan bahwa perusahaan harus ikut bertanggung jawab, meskipun secara kontrak buruh berada di bawah mitra pelaksana.

“Jangan sampai Mie Gacoan dikenal enak, tapi nasib buruh yang membangun justru pahit. Ini harus ada solusi,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan PT Pesta Pora Abadi, Indra, menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa hubungan kerja para buruh berada di bawah CV Revora Kurnia, mitra pelaksana proyek, dan bukan langsung dengan PT Pesta Pora Abadi. Namun, ia mengakui bahwa perusahaan akan menindaklanjuti persoalan ini.

RDP ini menjadi langkah awal DPRD Sulut dalam mengawal hak-hak pekerja yang terabaikan. Komisi IV menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

JOppySEnduk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *