Anggota DPRD Sulut Hendry Walukow, Sambut Baik Ajakan Gubernur Yulius, Terkait Regulasi Pertambangan

Berita Utama, DPRD1191 Dilihat

MANADO KOMENTAR-Sulawesi Utara memasuki babak baru dalam pengelolaan sumber daya alam. Setelah pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM menyetujui 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Gubernur Yulius Selvanus mengajak DPRD Sulut untuk duduk bersama pihak eksekutif guna membahas regulasi lanjutan yang dapat memperkuat kontribusi sektor ini terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ajakan ini langsung mendapat respons positif dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Sulut, Hendry Walukow, menyambut baik inisiatif tersebut dan menekankan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum penarikan iuran pertambangan rakyat.

“Menurut saya, disetujuinya 30 blok WPR, daerah bisa meraih PAD. Supaya pemerintah bisa menarik PAD, harus ada dasar hukumnya, yaitu Perda,” ujar Walukow, Selasa (11/08/2025).

Politisi Partai Demokrat itu juga menyoroti dampak positif dari disetujuinya WPR, baik bagi masyarakat maupun pemerintah. Ia menyebut bahwa masyarakat kini memiliki dasar hukum untuk mengurus izin pertambangan, baik secara pribadi maupun melalui koperasi.

“Tentu harus bersyukur disetujuinya WPR. Masyarakat bisa mendapatkan lahan pekerjaan, pemerintah raih PAD, perekonomian meningkat, rakyat sejahtera,” jelasnya.

Walukow mencontohkan Kecamatan Dimembe yang berhasil meraih peringkat ke-7 nasional dalam kategori kemandirian, salah satunya karena adanya wilayah pertambangan rakyat yang aktif.

Lebih lanjut, ia memaparkan potensi PAD yang bisa diraih dari sektor ini. Dengan asumsi satu blok menghasilkan 10 kg emas per bulan dan iuran sebesar Rp 5.000 per gram, maka potensi PAD bisa mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.

“Silakan dikalkulasi. Kalau 1 blok hasilkan 10 kg per bulan, dan iurannya Rp 5.000 per gram, itu bisa jadi sumber PAD yang sangat besar,” urainya.

Disetujuinya 30 blok WPR bukan hanya kabar baik bagi para penambang rakyat, tetapi juga peluang besar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat fondasi ekonomi lokal. Namun, potensi ini hanya bisa dimaksimalkan jika didukung oleh regulasi yang tepat dan kolaborasi lintas lembaga.

Ajakan Gubernur Yulius Selvanus untuk duduk bersama DPRD menjadi langkah awal yang strategis. Dengan Perda yang jelas dan berpihak pada rakyat, Sulawesi Utara tidak hanya akan meraih PAD, tetapi juga menciptakan ekosistem pertambangan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *